News & Research

Reader

BBTN Buka Suara Soal Kasus Hilangnya Uang Deposito Milik Nasabah
Wednesday, May 22, 2024       10:08 WIB

Ipotnews - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk () membenarkan terjadinya kasus hilangnya dana deposito nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
Sekretaris Perusahaan , Ramon Armando mengatakan oknum pengawai yang telah berbuat culas pada 2023 lalu tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan. Oknum pegawai tersebut dijatuhi sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan oknum pegawai lainnya dijatuhi sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Atas kejadian ini manajemen sangat proaktif untuk memastikan kedepan kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
"Perseroan berusaha untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kejadian sebenarnya kepada publik. Perseroan memastikan tidak memiliki produk investasi dengan bunga 10 persen," kata Ramon dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Ditegaskan bahwa peseroan akan menempuh upaya hukum lainnya atas permasalahan yang diadukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan nasabah. Diakui dengan adanya kasus ini nama baik perseroan tercemar dan merugikan.
Kedepan, perseroan memastikan akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Manajemen juga akan terus memberikan himbauan dan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
"Perseroan senantiasa menjamin keamanan seluruh transaksi dan dana nasabah perseroan dengan menerapkan prudential banking dan GCG sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ulasnya.
(Marjudin)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM