Dari artikel-artikel sebelumnya kita telah mengetahui bahwa Perencanaan Pensiun (Retirement Plan) modern dibagi atas dua tahap, yaitu (1) Tahap akumulasi, yang dimulai sejak seorang karyawan mulai bekerja dan menyisihkan sebagia pendapatannya ke dalam Dana Pensiun (hingga karyawan itu pensiun), dan (2) Tahap penarikan dana ( disbursement ), yang dimulai sejak seorang karyawan pensiun hingga ia meninggal dunia.
Pada waktu seorang karyawan pensiun, artinya ia berhenti mengakumulasikan sebagian gajinya untuk Dana Pensiun. Karyawan (pensiunan) itu akan menerima Dana Pensiun yang telah diakumulasikan selama masa aktif bekerja. Bagi sebagian besar karyawan, Dana Pensiun ada dalam JHT (Jaminan Hari Tua) yang akan diserahkan kepadanya seluruhnya dalam bentuk tunai ( cash ).
Kita telah membahas dalam artikel sebelumnya tentang Perencanaan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ), bahwa perencanaan pensiun bukan hanya berfokus pada kegiatan menabung dan berinvestasi untuk mendapatkan imbal hasil yang setinggi-tingginya saja, tetapi juga pada kegiatan perencanaan ( planning ) supaya dana pensiun yang telah dikumpulkan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Fokus untuk mencapai jumlah Dana Pensiun sebesar-besarnya hanya perlu dilakukan pada tahap akumulasi. Selanjutnya, pada tahap penarikan dana, focus bergeser kepada perencanaan penarikan dana sehingga Dana Pensiun akan tersedia cukup selama pensiunan itu masih hidup.
Untuk sebagian orang, Perencanaan Penarikan Dana Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ) juga mencakup perencanaan warisan ( estate planning ) atau legacy , yaitu perencanaan untuk kesinambungan harta kekayaan pensiunan yang ditinggalkan kepada generasi berikutnya.
Pada tahap penarikan dana (tahap disbursement ), perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan untuk mendapatkan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ). Mengingat bahwa usia harapan hidup manusia semakin tinggi, maka dapat diharapkan bahwa seorang pensiunan akan menghabiskan waktu yang lebih lama di masa pensiunnya.
Untuk itu, Dana Pensiun yang telah dikumpulkannya (diakumulasi) selama aktif bekerja harus diinvestasikan dengan baik dan tepat sasaran. Tujuannya adalah menjamin bahwa Dana Pensiun akan tetap tersedia selama pensiunan itu masih hidup.
Idealnya, target atas investasi yang ingin dicapai pada masa penarikan dana ini ada tiga, yaitu:
Menjamin bahwa biaya-biaya atas semua pengeluaran penting terpenuh;
Ada lima pos pengeluaran utama yang harus terjamin pembayarannya pada masa pensiun, yaitu: perumahan, tansportasi, pemeliharaan kesehatan, makanan dan kebutuhan sehari-hari, dan biaya bepergian serta hiburan ( travelling and entertainment ).
Investasi masih memiliki potensi bertumbuh untuk memenuhi kebutuhan L/T;
Naiknya usia harapan hidup membuat pensiunan sekarang akan menghabiskan lebih banyak waktu di masa pensiunnya. Jika sebelumnya seorang pensiunan mungkin hanya memiliki harapan hidup selama sepuluh atau lima belas tahun setelah pensiun, pensiunan saat ini dapat mengharapkan usia harapan hidup sampai tiga puluh tahun atau lebih.
Oleh karena itu, investasi Dana Pensiun harus memperhitungkan juga masalah pertumbuhan ( growth ) dan investasi Dana Pensiun tidak semata-mata menyangkut masalah keamanan ( safety ) atau stabilitas ( stability ) Dana Pensiun.
Investasi memiliki fleksibilitas untuk diganti sesuai kebutuhan .
Investasi pensiunan memiliki jangka waktu hingga tiga puluh tahun atau lebih. Banyak hal yang dapat terjadi dalam jangka waktu tiga puluh tahun itu. Investasi dalam bentuk instrumen keuangan seperti reksadana, yang dulu tidak dapat dijangkau oleh kebanyakan pensiunan, sekarang telah menjadi bentuk investasi yang semakin umum dijumpai.
Demikian juga, masalah inflasi (atau bahkan masalah deflasi) dapat menjadi topik yang sangat aktual di masa depan, dan investasi pensiunan pun harus dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi tersebut. Untuk itu, sangat penting jika investasi pensiunan pun tetap memiliki fleksibilitas untuk diganti sesuai kebutuhan.
Kalau kita membaca tentang topik-topik perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income planning ) yang dimuat di kanal-kanal perencanaan keuangan terkenal seperti fidelity.com atau charlesschwab.com , kita mungkin akan menemukan saran-saran berinvestasi pada instrumen-instrumen reksadana ekuitas, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, reksadana pasar uang, dan beragam tipe Reksadana Bursa (ETF).
Semua instrumen reksadana tersebut telah ada di Indonesia. Bahkan instrumen yang lebih maju seperti Reksadana Bursa (ETF) dan REIT (Real Estate Investment Trust) pun sudah ada di Indonesia. Sebagai informasi, REIT adalah reksadana yang berinvestasi khusus ke dalam bermacam properti seperti apartemen, gedung perkantoran, atau bangunan komersial lainnya, dan menerbitkan unit penyertaan kepada para pemodalnya.
Tetapi, kita tidak dapat begitu saja menggunakan formula-formula investasi yang diajarkan dalam artikel-artikel perencanaan investasi yang disarankan oleh penulis-penulis dalam kanal fidelity.com atau charlesschwab.com tersebut. Penyebabnya adalah karena instrumen reksadana, ETF, atau REIT di Indonesia tidak memiliki pasar yang sedalam di AS ( depth and width of market ).
Di AS, manfaat reksadana ( mutual fund ) sebagai sarana investasi yang aman, murah, dan terjamin keuntungannya sangat mudah ditemukan. Demikian pula dengan reksadana bursa (ETF) dan REIT . Berapa pun jumlah shares mutual fund (unit reksadana) yang kita inginkan dapat kita beli atau jual di AS. Tetapi tidak demikian dengan pasar reksadana di Idonesia.
Memang peraturan OJK yang ada menjamin bahwa pemegang Unit Penyertaan Reksadana dapat setiap saat menjual kembali Unit Penyertaan miliknya kepada Manajer Investasi. Tetapi pengalaman di tahun 1998 (hanya berselang 26 tahun dari saat ini) mengajarkan kita bahwa berinvestasi seluruhnya dalam instrumen keuangan sangatlah berbahaya karena nilai instrumen keuangan dapat dengan mudah melorot hingga nihil, bahkan untuk Unit Penyertaan reksadana yang terdiversifikasi dengan baik.
Untuk seorang karyawan yang mendekati masa pensiun, ia harus membuat Rencana Pendapatan Masa Pensiun (Retirement Income Plan). Misalnya, pensiunan harus telah mempunyai ide tentang investasi apa yang akan dilakukan ketika menerima uang tunai dari JHT (Jaminan Hari Tua). Karena pensiunan tidak mengejar pertumbuhan ( growth ) investasi lagi, tetapi mengutamakan stabilitas ( stability ) dan keamanan ( safety ) investasi, tentu investasi yang dapat kami sarankan adalah pada investasi pada instrumen pendapatan tetap atau pasar uang dan bukan pada instrumen ekuitas.
Mengingat juga bahwa jumlah uang tunai yang diterima pensiunan cukup besar, kami menyarankan pensiunan untuk memiliki sebagian investasi dalam bentuk aset riil (tanah dan bangunan) sebagai sarana lindung nilai ( hedge ) jika terjadi inflasi yang tinggi.
Jadi, di sini kita melakukan diversifikasi investasi kita ke dalam kelas-kelas aset yang berbeda: aset keuangan dan aset riil. Aset tanah dan bangunan dapat berupa rumah tinggal yang dibeli untuk disewakan kembali ( investment property ), dapat juga berupa tanah perkebunan (buat yang senang berkebun), atau lahan peternakan ayam/ kambing (buat yang senang beternak).
Setelah cukup melakukan diversifikasi atas aset investasi pensiunan, kemudian kita harus menciptakan aliran dana ( income stream ) yang stabil pada masa pensiun. Stabil artinya kita tidak harus sering-sering membuat perubahan terhadap alokasi investasi kita.
Pertama-tama, kita harus menyisihkan dana untuk kebutuhan hidup kita selama tiga hingga lima tahun ke dalam deposito atau obligasi (atau reksadana yang berinvestasi di dalam obligasi dengan jangka waktu di bawah lima tahun).
Kemudian, setelah menyisihkan dana untuk kebutuhan hidup selama tiga sampai dengan lima tahun, dana untuk kebutuhan hidup lima sampai dengan dua puluh tahun dapat ditempatkan ke dalam obligasi (atau reksadana yang berinvestasi pada istrumen pendapatan tetap dan obligasi berjangka panjang). Aset-aset yang diperuntukkan kebutuhan hidup dua puluh tahun sampai dengan tiga puluh tahun kemudian dapat disimpan dalam instrumen ekuitas atau aset riil.
Perlu diingat bahwa aset yang disimpan untuk kebutuhan dua puluh sampai dengan tiga puluh sebaiknya berbentuk kombinasi aset riil dan aset keuangan berbentuk instrumen ekuitas. Walaupun instrumen ekuitas merupakan sarana yang baik untuk melakukan lindung nilai ( hedge ), menempatkan seluruh investasi jangka panjang kita ke dalam aset keuangan merupakan tindakan berbahaya.
Perusahaan emiten saham dapat bangkrut dan nilai aset kita menjadi nol. Karena itu, sebagian aset jangka Panjang sebaiknya berbentuk aset riil berupa emas atau tanah dan bangunan.
Oleh : Fredy Sumendap, CFA
Sumber : IPS
powered by: IPOTNEWS.COM