PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.001.424.680 saham atau 80,81% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Bapak ATHAPPAN GOBINATH ARVIND sebagai Presidn Komisaris Perseroan yang berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (mengikuti masa jabatan anggota dewan komisaris lainnya) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
2. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
Athappan Gobinath Arvind *) Presiden Komisaris
Dedi Setiawan Wakil Presiden Komisaris
Lukman Abdullah Komisaris Independen
Dr. H. Firdaus Djaelani, MA Komisaris Independen
*) efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri serta memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulblik Indonesia serta mendaftarkan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM