News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan April 2024 ASII
Thursday, May 02, 2024       09:55 WIB

PT Astra International Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 34.049.839.259 saham atau 84,108% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan;
2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a.Melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait; dan
b.Menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini, dengan hak substitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat ini, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta instansi-instansi pemerintah terkait.
Agenda 2
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023.
Agenda 3
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 33.839.170.942.738,- sebagai berikut:
a. (1) sebesar Rp. 21.010.964.079.660,- atau Rp. 519,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98, setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 3.967.388.207.720,- yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp. 17.043.575.871.940,- atau Rp. 421,- setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB;
(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan
b. sisanya sebesar Rp. 12.828.206.863.078,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Agenda 4
1. Menerima pengunduran diri Bapak Johannes Loman sebagai Direktur Perseroan;
2. Mengangkat:
a. Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. Ibu Hsu Hai Yeh sebagai Komisaris Perseroan;
c. Bapak Rudy sebagai Direktur Perseroan;
d. Bapak Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris Independen : Muliaman Darmansyah Hadad
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Herrenden Birks
Komisaris : Hsu Hai Yeh
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan, kecuali untuk: (i) Bapak John Raymond Witt serta Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan, dan (ii) Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro serta Ibu Hsu Hai Yeh sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027 Perseroan.
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
Direktur : Suparno Djasmin
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
Direktur : FXL Kesuma
Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim
Direktur : Rudy
Direktur : Thomas Junaidi Alim. W
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan.
Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
1. Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp. 2 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 6
1. Menunjuk KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjungan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM