News & Research

Reader

Kasus Sengketa Lahan Belum Final, Operasional Anak Usaha BYAN Terhambat
Thursday, April 25, 2024       16:18 WIB

Ipotnews - PT Bayan Resources Tbk () membenarkan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh anak usahanya terhambat oleh kasus hukum yang kini bergulir di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Direktur , Jenny Quantero mengatakan bahwa siang tadi pengadilan tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda telah mengeluarkan amar putusan terhadap sengketa hukum yang dialami oleh anak usahanya PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (PT FSP) melawan PT Enggang Alam Sawita (PT EAS).
PT EAS menyatakan tidak puas atas putusan hakim PN Kaltim dan menyatakan untuk mengajukan kasasi ke MA. Putusan dari PN Kaltim ini menjadi penguat atas putusan dari PN Balikpapan yang memenangkan PT BAS dan PT FSP atas kasus sengketa penggunaan dan jual beli lahan di Kaltim dengan PT EAS.
Dengan masih belum adanya keputusan final atas kasus sengketa tersebut menjadikan kinerja salah satu anak usaha perseroan terganggu yaitu pada PT BAS.
"Dengan adanya upaya hukum kasasi tersebut, maka PT BAS tidak dapat memulai kegiatan operasional pertambangannya, sedangkan bagi PT FSP belum ada dampak terhadap kegiatan operasionalnya," kata Jenny dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Jenny memastikan PT BAS dan PT FSP melalui kuasa hukumnya akan tetap mempertahankan hak-haknya di mata hukum atas upaya kasasi yang diajukan oleh PT EAS tersebut.(Marjudin)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM


Berita Terbaru