News & Research

Reader

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti
Tuesday, March 02, 2021       09:22 WIB

Download PDF

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Tujuannya agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris.
Desain ini atas masukan Kementerian PUPR dan fokus ke rumah baru, maksimal 1 unit untuk menyerap yang sudah siap bangun dan siap di jual. Dengan demikian, pengembang bisa kembali membangun rumah baru untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan mendorong perekonomian nasional.
Kemenkeu menekankan kebijakan ini memang tidak menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karena kelompok tersebut sudah mendapatkan subsidi lainnya.
Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.
Properti adalah leading sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian. Artinya dengan mendorong properti maka banyak sektor lain yang turut tumbuh lebih baik.

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM