News & Research

Reader

Merger Bank Kurang Modal Terungkap, Milik Hary Tanoe & Riady?
Wednesday, February 08, 2023       19:38 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus fokus memperkuat perbankan Indonesia, salah satunya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimal sebesar Rp 3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, merger dua bank akan tuntas pada Juni mendatang.
"Ke depan, akan banyak perubahan yang terjadi dalam perbankan kita," kata dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, masih ada dua bank yang belum memenuhi modal inti. Kedua bank tersebut adalah, PT Bank MNC International () dan PT Bank National Nobu.
Bank MNC Internasional yang merupakan entitas milik Hary Tanoesoedibjo ini sejatinya telah melakukan rights issue. Namun, saham baru yang diterbitkan melalui aksi korporasi ini tidak terserap penuh.
sebelumnya menargetkan pendanaan Rp 1,2 triliun. Sedangkan dana yang terhimpun melalui rights issue hanya Rp 301 miliar. Jika mengacu pada modal per akhir September 2022 yang sebesar Rp 2,07 triliun, maka perusahaan belum memenuhi modal inti.
Selain itu, ada juga Bank National Nobu () milik Lippo Group yang baru melaksanakan right issue di awal tahun dengan nilai emisi mencapai Rp 403,6 miliar dengan standby buyer Star Pacific.
Namun dengan tambahan modal tersebut masih belum mencukupi ketentuan permodalan yang ditetapkan OJK mengingat tier-1 capital hanya Rp 1,62 triliun per September 2022.
CNBC Indonesia telah menghubungi kedua bank terkait modal inti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari keduanya
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menyatakan belum menerima laporan terkait merger emiten perbankan yang wajib memenuhi modal inti sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
"Saya belum terima, kalau lagi proses, kalau belum waktunya, ya belum, dan belum waktunya buat nyampein," kata Direkur Penilian BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (6/2).
Nyoman menjelaskan, dalam aksi korporasi, termasuk merger dan akusisi ada ketentuan waktu perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangannya.
"Nanti ada periode dimana ada keterbukaan informasi. Kalau memang mereka belum menyampaikan, artinya sedang dalam proses saja tidak dalam posisi awal menyampaikan hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, masih ada dua bank belum melaporkan konfirmasi pemenuhan modal inti per akhir Desember 2022 kepada BEI. Bursa juga melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada emiten bank berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022 yang masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp 3 triliun.
"Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat 2 perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini mengenai pemenuhan ketentuan modal inti sebagaimana POJK 12/2020 per 31 Desember 2022," terang Nyoman belum lama ini.
Sementara, di kesempatan yang lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae engatakan ada 26 bank sudah sudah dikategorikan memenuhi kecukupan modal inti sebanyak Rp 3 triliun.
Pemenuhan modal inti ini dilakukan dengan berbagai cara dari penambahan modal dari pemegang saham, right issue, dan juga merger. Skema terakhir ini yang juga tak ditampik Dian.
"Ada yang merger. Namun, menurut ketentuan pasar modal belum boleh diumumkan sebelum semua proses administratif dan hukum diselesaikan," jelas Dian kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/1/2023).
"Kami tidak bisa menyebutkan nama bank yang merger, merger bagian dari aksi korporasi yang harus dikoordinasikan dengan Pak Inarno, sehingga tidak bisa disebutkan karena akan berpengaruh kepada harga saham," sambung Dian.

Sumber : cnbcindonesia.com

powered by: IPOTNEWS.COM