News & Research

Reader

Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Bermotor dan Perumahan
Monday, March 01, 2021       17:50 WIB

Ipotnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberlakuan relaksasi, berupa insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih, namun masih perlu didorong pada kuartal I," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).
Sri Mulyani menuturkan kebijakan ini merupakan desain untuk mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.
"Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat, dan [kelas dengan] dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi. Jadi ini agar konsumsi mulai bergerak," jelasnya.
Ia menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.
Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun, ditetapkan sebesar Rp58,46 triliun, atau naik 4,2 persen dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp56,1 triliun.
Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.
Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.
"Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun," ujar Sri Mulyani. (Antara)

Sumber : Admin

powered by: IPOTNEWS.COM