News & Research

Reader

TRON Gelar RUPSLB 18 Februari Untuk Bahas Perubahan Direksi Dan Anggaran Dasar
Saturday, January 24, 2026       14:25 WIB
  • akan menggelar RUPSLB pada 18 Februari 2026 pukul 11.00 WIB di Gedung TKDN , Jakarta Utara, yang dapat diikuti secara fisik maupun elektronik melalui eASY. KSEI .
  • Agenda utama rapat meliputi perubahan atau pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris, serta perubahan Anggaran Dasar terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
  • Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang tercatat per 22 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, dengan opsi pemberian kuasa secara elektronik atau fisik, serta kewajiban registrasi melalui eASY. KSEI paling lambat satu hari kerja sebelum rapat.

Ipotnews - PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk () mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi melalui laman resmi IDX, Jumat larut malam (23/1), rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung TKDN , Jalan Sunter Muara No. 8A, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Manajemen perseroan dalam keterbukaan informasinya menyampaikan bahwa RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY. KSEI ) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ).
Dalam agenda rapat, pemegang saham akan dimintakan persetujuan atas pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, rapat juga akan membahas perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Manajemen menjelaskan bahwa agenda perubahan susunan Direksi mengacu pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perseroan. Sementara itu, perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Anggaran Dasar dan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Perseroan menegaskan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada pemegang saham. Pemanggilan ini sekaligus dianggap sebagai undangan resmi. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 22 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham dapat mengikuti rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY. KSEI yang dapat diakses melalui situs https://akses.ksei.co.id. Registrasi kehadiran, penyampaian pertanyaan, pemberian suara, hingga penyaksian jalannya rapat dilakukan secara elektronik melalui sistem tersebut.
Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir, perseroan menganjurkan pemberian kuasa kepada Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara elektronik melalui eASY. KSEI maupun secara konvensional dengan mengunduh formulir di situs resmi perseroan www.tkdn.co.id.
Perseroan juga menegaskan bahwa pemberian kuasa elektronik harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal rapat, yakni hingga pukul 12.00 WIB. Sementara bagi pemegang saham yang memberikan kuasa fisik, dokumen asli harus diterima oleh BAE sebelum rapat dimulai.
Dalam pelaksanaan rapat, pemegang saham yang hadir secara fisik diwajibkan membawa identitas diri yang sah serta dokumen pendukung lainnya, termasuk Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS ( KTUR ) bagi saham yang disimpan secara kolektif di KSEI . Pemegang saham berbentuk badan hukum juga wajib membawa dokumen anggaran dasar beserta perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Manajemen mengimbau agar pemegang saham atau kuasanya hadir paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RUPSLB. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib rapat akan tersedia di situs eASY. KSEI dan situs resmi perseroan.
RUPSLB ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi untuk memperkuat struktur manajemen serta menyesuaikan arah kegiatan usaha sejalan dengan strategi pengembangan perseroan ke depan.
(Adhitya/AI)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM