Antam (ANTM), Bukit Asam (PTBA), Timah (TINS) Punya Agenda Besar, Berikut Rinciannya
Wednesday, May 08, 2024       08:59 WIB

JAKARTA, investor.id - Tiga BUMN pertambangan dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Rabu, 8 Mei 2024 ini.
Ketiganya adalah PT Aneka Tambang Tbk ( ANTM ), PT Bukit Asam Tbk ( PTBA ), dan PT Timah Tbk ( TINS ). RUPST tiga emiten tersebut sama-sama digelar di Hotel Borobudur, Jakarta.
RUPST ANTM digelar mulai pukul 09.00 WIB-selesai di ruang Sumba. Terdapat 7 mata acara rapat, yakni:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil ( PUMK ) untuk tahun buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2024 dan tantiem tahun buku 2023 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
4. Penetapan akuntan publik (AP) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi perseroan dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan kecil ( PUMK ) untuk Tahun Buku 2024.
5. Pengesahan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
6. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.
7. Perubahan susunan pengurus perseroan.
Selanjutnya, RUPST Bukit Asam ( PTBA ) digelar mulai pukul 13.00 WIB-selesai di Flores Ballroom. Terdapat 5 mata acara RUPST PTBA , sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil ( PUMK ) untuk tahun buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2024 dan tantiem tahun buku 2023 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
4. Penetapan akuntan publik (AP) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi perseroan dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan kecil (pumk) untuk tahun buku 2024.
5. Perubahan susunan pengurus perseroan.
Timah
Sementara itu, RUPST PT Timah Tbk ( TINS ) digelar mulai pukul 16.00 WIB-selesai di Timor Room. Mata acaranya sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil ( PUMK ) untuk tahun buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2024 dan tantiem tahun buku 2023 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
4. Penetapan akuntan publik (AP) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi perseroan dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan kecil (pumk) untuk tahun buku 2024.
5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perseroan selama tahun 2023: a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B; b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019.
6. Perubahan susunan pengurus perseroan.

Sumber : investor.id

powered by: IPOTNEWS.COM