Apa Peran Pembentuk Pasar (Market Maker) dalam ETF?
Tuesday, September 07, 2021       11:17 WIB

Kita telah sering mendengar tentang peran Dealer Partisipan atau Authorized Dealer dalam ETF, tetapi kita masih jarang mendengar tentang Pembentuk Pasar ( Market Maker ). Bahkan di dalam Prospektus ETFyang merupakan ETF bersifat ekuitas pertama di Indonesia, peran Pembentuk Pasar hanya disinggung sedikit saja. Pembentuk Pasar ( Market Maker ) bahkan tidak dicantumkan sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi ETF dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang ETF (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek).
Dalam Prospektus(2008), secara khusus hanya disinggung peran Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Sebagai Dealer Partisipan, di pasar primer, Indo Premier Sekuritas berfungsi untuk membantu pemodal yang ingin membeli atau menjual unit penyertaan ETF dalam satuan Unit Kreasi. Di pasar sekunder, Indo Premier Sekuritas berfungsi untuk membantu likuiditas ETF dengan cara memasukkan penawaran beli (bid) dan penawaran jual (offer) unit ETF, apabila penawaran beli dan penawaran jual yang terjadi di pasar tidak memadai (tidak berada dalam range yang diiginkan).
Dengan berjalannya waktu, pengetahuan kita akan ETF juga menjadi semakin baik. Misalnya, kita sekarang tahu bahwa Dealer Partisipan tidak harus menjadi Pembentuk Pasar ( market maker ), demikian pula sebaliknya Pembentuk Pasar tidak harus menjadi Dealer Partisipan. Tetapi dalam setiap ETF harus ada baik fungsi Dealer Partisipan maupun fungsi Pembentuk Pasar. Dealer Partisipan harus menanda-tangani surat perjanjian kerja sama ( Participating Dealer Agreement ) dengan Manajer Investasi ETF, tetapi Pembentuk Pasar tidak harus menanda-tangani surat perjanjian apapun dengan Manajer Investasi.
Sesungguhnya, fungsi Dealer Partisipan adalah membantu pemodal (besar) untuk menciptakan ( create ) Unit Penyertaan ETF atau membantu pemodal (besar) untuk melakukan pelunasan ( redemption ) Unit Penyertaan ETF di pasar primer. Sebaliknya, fungsi Pembentuk Pasar ( market maker ) adalah membantu pemodal yang hendak membeli Unit Penyertaan ETF di pasar sekunder (bursa) atau membantu pemodal yang hendak menjual Unit Penyertaan ETF miliknya di pasar sekunder (bursa), sehingga transaksi unit penyertaan ETF dapat segera terlaksana dalam tempo yang cepat (tidak menunggu terlalu lama) dan dalam volume yang diinginkan.
Penciptaan ( creation ) dan Pelunasan ( redemption ) Unit Penyertaan ETF
Di pasar primer, berbeda dengan reksadana konvensional, pemodal tidak langsung berhubungan dengan Manajer Investasi untuk membeli Unit Penyertaan ETF. Sebaliknya, pemodal ETF harus terlebih dahulu menghubungi Dealer Partisipan untuk membeli Unit Penyertaan ETF (dalam satuan Unit Kreasi). Satu Unit Kreasi ( creation units ) adalah satuan ukuran yang telah ditetapkan dalam prospektus ETF yang nilainya setara dengan satu keranjang ( basket ) saham-saham dalam portofolio.
Jadi, pemodal yang melakukan pembelian Unit Kreasi ETF akan menghubungi Dealer Partisipan dan mengutarakan maksudnya. Dealer Partisipan lalu akan membeli satu (atau lebih) keranjang saham-saham di pasar (bursa) dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi. Demikian pula sebaliknya, pemodal ETF yang ingin menjual unit penyertaan miliknya (dalam satuan Unit Kreasi) akan menghubungi Dealer Patisipan dan mengutarakan niatnya. Selanjutnya, Dealer Partisipan akan menyerahkan Unit Penyertaan ETF yang akan dilunasi itu kepada Manajer Investasi (dalam satuan Unit Kreasi).
Berbeda dengan pelunasan Unit Penyertaan Reksadana konvensional, pelunasan Unit Kreasi tidak dibayar dengan tunai oleh Manajer Investasi. Sebaliknya, Manajer Investasi akan membayar Unit Kreasi yang dilunasi tersebut dengan menyerahkan sekeranjang (atau lebih) saham-saham yang bernilai sama dengan Unit Kreasi yang dilunasi. Jika pemodal ingin menerima tunai, maka pemodal dapat meminta Dealer Partisipan untuk menjual keranjang saham-saham tersebut di bursa.
Dengan mensyaratkan penciptaan (pembelian) dan pelunasan (penjualan kembali) atau creation dan redemption ETF dilakukan secara in-kind , maka semua resiko dan biaya-biaya pembelian dan penjualan portofolio akan ditanggung oleh pemodal yang membeli atau menjual kembali Unit Penyertaan ETF (dalam satuan Unit Kreasi). Berbeda dengan reksadana konvensional, dalam hal ini semua pemodal yang tidak ada hubungannya dengan pemodal yang melakukan pembelian atau pelunasan ini, tidak akan terpengaruh oleh tindakan pemodal lain yang melakukan pembelian atau pelunasan Unit Penyertaan ETF.
Sebagai Dealer Partisipan, dengan melakukan penciptaan (atau pembelian) maupun pelunasan (atau penjualan kembali) Unit Kreasi ETF, maka harga Unit Penyertaan ETF akan semakin dekat ke harga iNAB (indikasi Nilai Aktiva Bersih). Misalkan harga ETF naik tinggi di atas nilai portofolio yang merupakan aset dasar ETF itu, maka penciptaan Unit Penyertaan ETF baru akan menambah pasokan Unit Penyertaan ETF sehingga harga ETF akan turun mendekati iNAB. Tetapi harga ETF tidak akan turun terus sampai jauh di bawah iNAB (indikasi Nilai Aktiva Bersih), karena jika hal itu terjadi, arbitrageur akan meminta Dealer Partisipan untuk membeli unit penyertaan ETF dan menjual keranjang saham-saham yang menjadi portofolio ETF itu.
Penciptaan (pembelian) dan pelunasan (penjualan kembali) menjamin bahwa harga ETF selalu berada dalam keseimbangan ( equilibrium ), yang berarti bahwa jumlah Unit Penyertaan ETF yang diminta pasar kurang lebih sama dengan jumlah Unit Penyertaan ETF yang dipasok ke pasar. Dengan kata lain, harga pasar Unit Penyertaan ETF dan indikasi Nilai Aktiva Bersih (iNAB) akan setara.
Bagaimana Pemodal Ritel Membeli dan Menjual Unit Penyertaan ETF (Tidak Dalam Satuan Unit Kreasi)?
Bagi pemodal ritel, Unit Penyertaan ETF dibeli dari atau dijual hanya dalam jumlah kecil yang kurang dari satu Unit Kreasi. Pemodal ritel harus menjual Unit Penyertaan ETF kepada pemodal lainnya di pasar sekunder (bursa). Mencari pemodal lainnya yang akan menjual ETF (untuk calon pembeli ETF), dalam jumlah yang dibutuhkan pemodal tidak selalu mudah dan setiap saat tersedia.
Demikian juga untuk pemodal yang ingin menjual ETF, mencari pemodal lain di bursa yang siap untuk membeli Unit Penyertaan ETF miliknya, dalam jumlah yang ingin dijual pemodal kita tidak selalu mudah dilakukan. Untuk itulah, di pasar sekunder ETF, untuk memudahkan pemodal ritel membeli dan menjual ETF (mempertahankan likuiditas pasar), diperlukan Pembentuk Pasar ( market maker ).
Pembentuk Pasar bertugas untuk menyediakan likuiditas atas ETF pada pasar yang ditujunya. Pembentuk Pasar ( market maker ) melakukan tugasnya dengan cara memasang harga beli ( bid ) dan harga jual ( offer ) dari ETF yang ditujunya. Pada saat Pemodal membeli atau menjual Unit ETF di bursa, kemungkinan besar Pemodal akan bertransaksi dengan Pembentuk Pasar.
Jadi, Pemodal yang membeli Unit Penyertaan ETF akan membeli Unit Penyertaan ETF yang dijual Pembentuk Pasar, dan Pemodal yang menjual Unit Penyertaan ETF akan menjual Unit Penyertaan ETF miliknya kepada Pembentuk Pasar. Harga bid dan offer yang dikutip Pembentuk Pasar biasanya dihitung berdasarkan harga asset yang mendasari ( underlying asset values ) portofolio ETF, dan beban biaya-biaya atau fee terkait dengan tindakan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan ETF itu sendiri.
Ada dua pertanyaan yang mungkin muncul di sini , misalnya: (1)siapakah Pembentuk Pasar ( market maker ) itu? dan (2)apa keuntungannya menjadi Pembentuk Pasar?
Atas pertanyaan pertama, dapat dikatakan bahwa Pembentuk Pasar ( market maker ) ETF adalah perusahaan sekuritas besar yang memiliki kemampuan untuk bertransaksi unit penyertaan ETF dan aset-aset yang mendasarinya ( underlying assets ) pada pasar yang ditujunya. Pembentuk Pasar harus berupa perusahaan sekuritas besar, karena Pembentuk Pasar harus memasang (dan merealisasikan) harga beli ( bid ) atas unit penyertaan ETF yang ditujunya dalam volume yang cukup banyak.
Demikian sebaliknya, Pembentuk Pasar harus memasang (dan merealisasikan) harga jual ( offer ) atas unit penyertaan ETF yang ditujunya dalam volume yang cukup besar. Patokan atas volume ETF yang "cukup besar" di sini adalah satuan unit kreasi ETF, karena dari waktu ke waktu Pembentuk Pasar mungkin harus membeli ( create ) unit penyertaan ETF baru melalui Dealer Partisipan untuk menggantikan persediaan ( inventory ) unit penyertaan ETF miliknya, atau melunasi unit penyertaan ETF dalam persediaannya ( inventory ) yang sudah terlalu banyak.
Atas pertanyaan kedua, keuntungan yang diperoleh Pembentuk Pasar ( market maker ), terutama adalah berupa selisih ( spread ) antara harga jual ( offer ) unit penyertaan ETF dan harga beli ( bid ) unit penyertaan ETF itu, setelah dikurangi dengan biaya-biaya penjualan dan pembelian ETF di bursa. Jadi, misalkan harga bid yang dipasang Pembentuk Pasar adalah 600 untuk 100 lot ETF dan harga offer yang dipasang Pembentuk Pasar adalah 605 untuk 100 lot ETF, maka jika kedua harga ini terlaksana di bursa, keuntungan pembentuk pasar adalah 605-600 atau 5 rupiah per unit penyertaan ETF. Demikian pembelian dan penjualan unit penyertaan ETF ini dilakukan berulang-ulang oleh Pembentuk Pasar sehingga keuntungan bagi Pembentuk Pasar menjadi cukup besar.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM