Bagaimana Cara Kerja ETF?
Wednesday, May 05, 2021       18:46 WIB

Setelah membandingkan reksadana konvensional yang sudah kita kenal dengan reksadana bursa atau Exchange Traded Fund (ETF), dan mengetahui jenis-jenis ETF yang telah ada di Indonesia, kita sampai pada tahap yang penting dalam pemahaman kita tentang ETF, yaitu: Bagaimanakah cara kerja ETF?
Tentu saja, sebelum berinvestasi dalam ETF, kita berhak tahu apa saja keunggulan ETF, dan bagaimana caranya ETF bisa memiliki keunggulan tersebut.
Dari namanya, kita tahu bahwa ETF adalah reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Jadi, pemodal yang ingin berinvestasi pada ETF dapat membelinya di Bursa Efek. Hal ini memang benar tetapi tidak menjelaskan seluruhnya tentang ETF.
Jika ETF diperdagangkan di bursa, dari mana asal unit penyertaan ETF itu (yang diperdagangkan di bursa)? Apakah jumlah unit penyertaan ETF tetap jumlahnya seperti reksadana tertututup? Ataukah jumlah unit penyertaan ETF bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan pasar?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu mengetahui lebih dahulu mengenai proses penciptaan ( creation ) dan penghapusan atau penjualan kembali ( redemption ) unit penyertaan ETF.
Berbeda dengan reksadana konvensional, di mana pembelian dan penjualan kembali hanya dilakukan melalui manajer investasi, untuk ETF dikenal adanya dua jenis pasar. Yaitu pasar primer di mana unit penyertaan ETF diciptakan ( creation ) atau dihapuskan ( redeem ), dan pasar sekunder (bursa) dimana unit penyertaan yang sudah ada diperdagangkan di antara sesama pemodal.
- Pasar primer pembelian ( creation ) dan penjualan kembali ( redemption ) Unit Penyertaan ETF
Pada reksadana konvensional unit penyertaan hanya dapat dibeli dari Manajer Investasi, dan pembelian dilakukan oleh pemodal secara langsung dengan menyerahkan uang tunai kepada Manajer Investasi (melalui Bank Kustodian). Sedangkan pada pembelian unit penyertaan ETF umumnya dilakukan di bursa dari pemodal lain (atau dari Dealer Partisipan) yang bertindak sebagai pembentuk pasar ( market maker ) di bursa.
Hanya apabila jumlah unit penyertaan ETF yang dibeli itu cukup banyak (sebesar satu unit kreasi atau kelipatannya), maka unit penyertaan dapat dibeli dari Manajer Investasi melalui Dealer Partsipan.
- Dealer Partisipan (Participating Dealer)
Sebelum unit penyertaan ETF dapat diperjual-belikan di bursa (pasar sekunder), unit penyertaan tersebut harus diciptakan ( created ) terlebih dahulu. Proses penciptaan ( creation ) unit penyertaan ini melibatkan satu pihak yang disebut Dealer Partisipan ( participating dealer ).
Dealer Partisipan adalah Perusahaan Efek (pedagang perantara efek) yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian ETF untuk dapat menciptakan ( create ) dan menjual kembali ( redeem ) unit penyertaan ETF.
Dealer Partisipan ini biasanya adalah perusahaan sekuritas yang cukup besar, sesuai dengan cakupan ETF dimaksud. Untuk dapat menjadi Dealer Partisipan ETF, Perusahaan Efek dimaksud haruslah memiliki sistem dan prosedur untuk membeli saham-saham yang menjadi  underlying  indeks ETF.
Prosedur yang dimaksud, biasanya, adalah kemampuan untuk membeli semua saham pembentuk indeks dalam satu kali eksekusi saja, sehingga pemodal besar yang memerintahkan pembelian ( creation ) unit penyertaan ETF dapat langsung mengetahui besarnya harga pembelian ETF tersebut.
- Unit Kreasi (Creation Unit)
Setelah membeli saham-saham di bursa, Dealer Partisipan kemudian akan menyerahkan sekeranjang saham-saham itu kepada Manajer Investasi dan menerima unit penyertaan ETF (dalam satuan unit kreasi) dari Manajer Investasi. Satu unit kreasi biasanya ditentukan sama dengan 100.000 unit penyertaan ETF.
Kelebihan atau kekurangan nilai dari sekeranjang saham-saham itu dari nilai 100.000 Unit Penyertaan ETF dibayar dengan uang tunai yang disebut Komponen Tunai. Unit Penyertaan ETF ini lalu diserahkan oleh Dealer Partisipan kepada Pemodal yang membeli tadi atau dijual di pasar sekunder (bursa).
- Pasar Sekunder (Bursa) unit penyertaan ETF
Di pasar sekunder, pemodal dapat membeli atau menjual ETF dalam satuan yang lebih kecil, yaitu Unit Penyertaan. Pemodal juga bebas untuk membeli atau menjual unit penyertaan ini dari, atau ke Perusahaan Efek mana saja, dan tidak harus dari atau kepada Dealer Partisipan.
Unit Penyertaan ETF ini juga dapat dibeli atau dijual setiap saat selama jam perdagangan bursa. Jadi, hal ini berbeda dari reksadana konvensional yang tidak diperdagangkan di bursa, di mana unit penyertaan reksadana konvensional hanya dapat dibeli dari Manajer Investasinya atau dijual kembali kepada Manajer Investasinya, dan harga unit penyertaan reksadana konvensional hanya dihitung satu kali dalam sehari setelah pasar ditutup.
Permohonan pembelian (dan penjualan kembali) unit penyertaan reksadana konvensional harus diterima Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB, sebelum harga unit penyertaan tersebut dihitung. Karena alasan inilah dikatakan bahwa pembelian (atau penjualan kembali) unit penyertaan reksadana konvensional menggunakan ' forward pricing ', yang berarti harga beli atau harga jual kembali unit penyertaan belum diketahui oleh pemodal pada waktu pemodal memasukkan permohonan beli atau permohonan jual unit penyertaan kepada Manajer Investasi reksadana konvensional.
- Harga Unit Penyertaan ETF di pasar sekunder
Berapakah harga unit penyertaan ETF di pasar sekunder? Untuk ETF pasif yang berdasarkan indeks, harga ETF merefleksikan harga indeks yang menjadi acuannya. Pemilihan teknik untuk meniru indeks juga dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) ETF berbeda dari nilai indeks. Misalnya teknik  sampling  tentu akan memberikan harga NAB yang berbeda sedikit dibanding teknik  full replication .
Khusus untuk ETF ekuitas pasif dimana IndoPremier Sekuritas menjadi Dealer Partisipan, maka IndoPremier Sekuritas akan menghitung indikasi Nilai Aktiva Bersih (iNAB) setiap 15 detik sekali. Nilai iNAB ini dihitung dari penjumlahan harga semua saham-saham yang ada dalam portofolio ETF untuk memberikan indikasi 'harga wajar' dari unit penyertaan ETF di bursa.
Harga ETF dapat berbeda dari nilai wajarnya, terutama untuk ETF yang indeksnya tidak likuid atau ETF obligasi yang tidak diperdagangkan setiap hari, di mana harga perdagangan unit penyertaan dapat berbeda dari iNAB.
- Market Makers dan Bid-Offer Spreads
Pembentuk pasar ( market maker ) adalah pihak yang menyediakan likuiditas atas ETF di pasar sekunder. Misalnya, katakanlah pada suatu ETF tertentu ada banyak penawaran beli tetapi tidak ada penawaran jual, maka pembentuk pasar ( market maker ) dapat menyediakan penawaran jual ini sehingga terjadi transaksi.
Demikian pula sebaliknya, jika terdapat banyak penawaran jual tetapi tidak ada penawaran beli, maka pembentuk pasar ( market maker ) dapat masuk sebagai pembeli sehingga terjadi transaksi. Pembentuk pasar ( market maker ) biasanya adalah Dealer Partisipan itu sendiri, tetapi setiap pihak dapat menjadi pembentuk pasar ETF.
Pembentuk pasar ( market maker ) berfungsi menjamin bahwa selalu tersedia harga beli ( bid ) dan harga jual ( offer ) untuk bertransaksi di bursa. Tanpa adanya pembentuk pasar, harga penawaran beli dan harga penawaran jual ( bid price  dan  offer price ) yang ada mungkin terlalu lebar dan membuat pembeli dan penjual ETF di bursa enggan untuk bertransaksi. Pihak BEI saat ini telah merancang insentif untuk menarik minat pemain di bursa untuk menjadi pembentuk pasar (market makers) sehingga trasaksi ETF di bursa dapat menjadi semakin likuid.
- Pilihan untuk bertransaksi (Trading) ETF Bursa
Karena unit penyertaan ETF diperdagangkan setiap saat selama jam perdagangan Bursa, pemodal dapat mengeksekusi berbagai strategi perdagangan ( trading ) ETF yang diinginkannya.
Market Oder adalah perintah (kepada pialang atau perantara pedagang efek) dari pemodal untuk membeli atau menjual unit penyertaan ETF pada harga pasar saat itu juga.
Stop Order adalah perintah (kepada pialang atau perantara pedagang efek) dari pemodal untuk membeli atau menjual unit penyertaan ETF pada waktu harga ETF mencapai nilai tertentu ( stop price ).
Limit Order adalah perintah (kepada pialang atau perantara pedagang efek) dari pemodal untuk membeli atau menjual unit penyertaan ETF pada harga yang telah ditentukan ( limit price ) atau pada harga yang lebih baik.
- Karakteristik ETF dan Keuntungannya
Diversifikasi. Dengan membeli unit penyertaan ETF, pemodal akan memperoleh manfaat diversifikasi sama seperti membeli unit penyertaan reksadana konvensional. Membeli satu unit penyertaan berarti memiliki semua saham-saham yang ada dalam portofolio secara proporsional.
Transparansi .  Dengan membeli unit penyertaan ETF, pemodal mengetahui persis saham-saham apa saja yang ada dalam portofolio. Dalam hal ini, tidak ada kekhawatiran bagi pemodal bahwa manajer investasi akan membeli saham-saham yang menyimpang dari arahan investasinya. Hal ini berbeda dengan reksadana konvensional di mana pemodal hanya diberitahu tentang isi portofolio setiap tiga bulan sekali, atau hanya diberitahu sepuluh saham terbesar ( top ten holding ) setiap bulan.
Fleksibilitas. Pemodal dapat membeli atau menjual unit penyertaan ETF setiap saat selama jam perdagangan Bursa. Hal ini berbeda dengan reksadana konvensional yang hanya dapat dibeli atau dijual dari atau kepada manajer investasinya pada pukul 13.00 WIB.
Biaya Investasi (biaya Manajer Investasi dan biaya Bank Kustodian) yang Rendah. Biaya-biaya Manajer Investasi dan Bank Custodian ETF untuk mengelola dan mengadministrasikan investasi yang pasif tentu saja jauh lebih rendah dibandingkan biaya Manajer Investasi dan biaya Bank Kustodian untuk reksadana konvensional yang dikelola secara aktif. Dalam ETF pasif, Manajer Investasi tidak berupaya untuk mencari imbal hasil setinggi-tingginya, tetapi hanya berupaya mendapatkan imbal hasil sedekat mungkin dengan imbal hasil indeks yang menjadi acuannya.
Berbeda dengan manajer investasi reksadana konvensional yang banyak melakukan jual dan beli portofolio setiap hari (dan harus menggaji tenaga riset analis pasar modal yang mahal), manajer investasi ETF hanya melakukan jual atau beli beberapa saham saja dari portofolionya (biasanya maksimum dua kali setahun).
Bahkan dibandingkan dengan reksadana Indeks yang juga pasif, reksadana bursa atau ETF masih lebih murah dari segi biaya pengelolaan dana yang harus ditanggung pemodal. Mengapa? Karena pembelian (penciptaan atau  creation ) dan penjualan kembali ( redemption ) ETF kepada manajer investasi hanya dapat dilakukan di pasar primer, dan pemodal yang membeli atau menjual kembali unit penyertaan miliknya akan menanggung sendiri semua biaya-biaya yang timbul.
Hal ini berbeda dengan reksadana indeks, dimana pemodal yang membeli unit penyertaan membayar dengan uang tunai, dan manajer investasi membelanjakan uang tunai itu untuk membeli portofolio. Semua biaya komisi dan biaya transaksi pembelian akan dibebankan kepada semua pemegang unit penyertaan, bukan hanya kepada pemegang unit yang baru masuk saja.
Demikian pula jika ada pemegang unit penyertaan yang melakukan penjualan kembali ( redemption ). Pemegang unit yang melakukan penjualan kembali dibayar menggunakan uang tunai, yang berarti manajer investasi harus menjual sebagian portofolio-nya di pasar untuk mendapatkan uang tunai. Semua biaya komisi pialang dan biaya pajak penjualan akan dibebankan kepada semua pemegang unit penyertaan yang ada, bukan hanya kepada pemegang unit penyertaan yang melakukan penjualan kembali.
Pemodal yang baru mulai mempelajari ETF supaya tidak terkecoh dengan "keunggulan" reksadana konvensional. Memang benar bahwa reksadana konvensional 'berupaya' untuk mencapai imbal hasil yang setinggi-tingginya, lebih tinggi daripada imbal hasil indeks yang menjadi rujukannya.
Pemodal mungkin ingin membaca lagi artikel yang pernah saya tulis sebelumnya berjudul:  Mengapa Teknik Pengelolaan Dana Secara Pasif Berhasil?  Di dalam artikel itu, saya mengemukakan tiga alasan utama teknik pengelolaan dana secara pasif akan berhasil (mengalahkan teknik pengelolaan dana secara aktif), yaitu: (1) biaya investasi yang rendah, (2) investasi adalah  zero sum game , dan (3) efisiensi pasar.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM