Berapa Banyak Dana yang Harus Terkumpul Sebelum Pensiun?
Wednesday, December 08, 2021       18:09 WIB

Satu pertanyaan yang seringkali muncul dalam pembahasan tentang perencanaan pensiun adalah: berapakah (jumlah) dana yang harus sudah terkumpul agar dapat pensiun dengan nyaman?
Perlu diingat bahwa pada saat pensiun, kita tidak lagi menerima gaji bulanan seperti dahulu. Sebaliknya, masa pensiun adalah masa di mana uang yang telah disisihkan dari gaji tiap bulan akan ditarik untuk membiayai kehidupan kita.
Perencanaan pensiun yang dibahas di sini mengasumsikan seseorang bekerja sebagai karyawan sejak berusia 25 tahun sampai dengan pensiun pada usia 60 tahun. Setelah pensiun, orang itu masih akan tetap hidup selama 20 tahun hingga mencapai usia 80 tahun.
Jadi, ada periode "menabung" uang pension atau  accumulation period  selama 35 tahun, dilanjutkan dengan periode "penarikan" uang pension itu atau  disbursement period  selama 20 tahun.
Perencanaan pensiun adalah merencanakan jumlah uang yang harus ditabung (atau diinvestasikan) tiap bulan, sehingga jumlahnya cukup untuk membiayai kehidupan kita pada saat pensiun sampai meninggal. Setelah melewati masa menabung, perencanaan pensiun yang baik, juga mencakup bagaimana melakukan penarikan dana secara berkala dari rekening dana pensiun, dan besarnya uang pensiun yang dapat ditarik setiap bulan sehingga setiap bulan selalu tersedia uang yang cukup untuk biaya sehari-hari bagi pensiunan itu.
Jumlah dana pensiun yang terkumpul pada saat pensiun adalah jumlah dana pensiun pada waktu orang ini berusia 60 tahun. Dana pensiun ini dapat berasal dari berbagai sumber, yang paling utama bagi seseorang yang berstatus karyawan, adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipotong dari gaji bulanan.
Berapakah jumlah JHT yang dianggap cukup untuk pensiun dengan nyaman? Pertanyaan ini bersifat sangat personal karena tiap-tiap individu memiliki jawaban yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat bahwa ia baru akan siap pensiun jika telah mengumpulkan Rp1 miliar dalam rekening JHT miliknya. Ada pula yang berpendapat bahwa ia baru akan siap pensiun jika telah mengumpulkan 2 miliar dalam rekening JHT miliknya.
Pada umumnya, bagi karyawan yang posisinya sudah 'lumayan' mapan, pada level manajerial, dana yang terkumpul dalam JHT atau Jamsostek sering dianggap tidak mencukupi untuk menyokong gaya hidupnya ( life style ) pada masa pensiun (untuk pension dengan nyaman).Untuk itu, karyawan harus mempersiapkan sendiri dana pensiunnya, sebagai tambahan atas dana JHT dari BPJS -TK.
Kadang-kadang di perusahaan-perusahaan (besar) tertentu, ada program pensiun dari perusahaan untuk karyawan-karyawannya. Program DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) adalah program pensiun yang dikelola oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Kemudian, ada program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yaitu program pensiun untuk karyawanperusahaan yang dikelola oleh lembaga keuangan (bank atau perusahaan asuransi jiwa).
Program pensiun DPPK dapat berbentuk 'manfaat pasti' ataupun 'iuran pasti'. DalamProgram pensiun manfaat pasti, manfaat pensiun yang dijanjikan sifatnya pasti tanpa melihat hasil pengembangan investasi dana pensiun. Sebaliknya, dalam program pensiun iuran pasti, yang sifatnya sudah pasti hanyalah iuran pensiun itu saja, bukan manfaat pensiunnya.
Saat ini, karena ketidakpastian pengembangan dana pensiun, dan hal-hal lainnya, semakin sedikit DPPK yang menawarkan program pension manfaat pasti.
Jika perusahaan tempat kerja tidak menyertakan karyawannya ke dalam program pensiun, DPPK atau DPLK , maka karyawan secara otomatis akan diikut-sertakan dalam program JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS -TK (Badan PenyelenggaraJaminan Sosial-Tenaga Kerja) yang sebelumnya bernama Jamsostek.
Besarnya uang pensiun yang harus disetor ke dalam rekening JHT, serta penempatan dan hasil investasinya, diatur dalam undang-undang dan tidak dapat Anda kontrol. Menurut kami, program JHT dari BPJS -TK merupakan jaminan hari tua yang minimal ada untuk menjamin kesejahteraan karyawan pada saat pensiun nanti.
Untuk karyawan yang menginginkan masa pensiun yang lebih nyaman, program JHT dari BPJS -TK tidaklah cukup. Untuk itu, perencanaan pensiun merupakan suatu keharusan supaya masa pensiun dapat dinikmati dengan baik.
Untuk dapat merencanakan pensiun denganbaik (nyaman), pertama-tama orang harus bisa menjawab pertanyaan tentang jumlah dana pensiun yang harus terkumpul  sebelum  pensiun. Jumlah dana (uang) pensiun yang harus terkumpul sebelum pensiun dapat dihitung dari perkiraan usia harapan hidup (dalam tahun) dikalikan dengan biaya-biaya selama setahun.
Jika seseorang memperkirakan bahwa dia mempunyaiusia harapan hidup 80 tahun, maka berarti diperkirakan ada masa pensiun selama 20 tahun sebelum ia meninggal.
Untuk perkiraan biaya-biaya selama setahun, umumnya perencana keuangan (di AS) mengambilangka 80% dari biaya-biaya selama masih bekerja. Asumsinya, pada saat pensiun, anak-anak telah selesai kuliah, cicilan rumah telah lunas, dan tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pergi ke dan dari kantor.
Anggap dulu pendekatan ini bisa dipakai di Indonesia. Dan anggap pula bahwa perawatan Kesehatan telah dicover oleh asuransi kesehatan yang memadai (asuransi Kesehatan umumnya tidak mengcover biaya perawatan kesehatan apabila usia tertanggung sudah terlampau tua).
Biaya-biaya setahun ini lalu dikalikan masa hidup selama pensiun (20 tahun), dan diperoleh total biaya hidup yang harus tersedia dalam dana pensiun pada saat orang itu memasuki usia pensiun. Anggap saja bahwa dana pensiun dimasukkan dalam rekening deposito bank yang memberikan bunga ( return ) setara dengan tingkat inflasi, sehingga perkiraan biaya hidup ini tidak perlu disesuaikan dengan angka perkiraan inflasi.
Jadi, sekarang telah diperoleh total biaya hidup selama pensiun, dihitung pada saat memsuki usia pensiun. Makin jauh usia seseorang dari usia pensiunnya, makin besar kesalahan prediksi biaya hidup selama pensiun.
Setelah mengetahui jumlah dana yang harus terkumpul dalam dana pensiunnya (untuk dapat pensiun dengan nyaman), sekarang kita dapat menyusun langkah-langkah untuk mencapainya. Bergantung pada usia orang itu sekarang, dan kondisi keuangannya, kita dapat menyusun  personal financial plan  jangka Panjang untuk orang itu.
Perlu diingat, bahwa perencanaan keuangan jangka panjang memiliki prioritas untuk dilaksanakan lebih dahulu dibandingkan perencanaan keuangan jangka menengah, dan perencanaan keuangan jangka menengah memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan perencanaan keuangan jangka pendek.
Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa perencanaan keuangan jangka panjang baru dimulai setelah semua tujuan keuangan jangka pendek dan jangka menengah tercapai. Tergantung pada kesiapan nasabah, perencanaan keuangan jangka panjang dapat dimulai bersamaan dengan perencanaan keuangan jangka menengah dan jangka pendek.
Dalam menyusun perencanaan pensiun ini, akan dapat diketahui jumlah yang harus ditabung (atau lebih baik lagi, diinvestasikan) setiap bulan. Mungkin sekali jumlah yang diperoleh melalui JHT dari BPJS tidak akan cukup, sehingga Anda harus menyiapkan dana pensiun sendiri.
Investasi dari dana pensiun ini, bergantung pada usia Anda saat ini, dapat Anda masukkan ke dalam deposito, reksadana konvensional, atau reksadana bursa (Exchange Traded Fund). Pada umumnya, karena masa pensiun adalah sesuatu yang masih jauh, maka investasi dapat dilakukan pada instrumen reksadana ekuitas (reksadana konvensional atau pun ETF), sebagai instrumen yang penting untuk melindungi nilai investasi Anda dari ancaman inflasi.
Akhir kata, jangan mempercayakan masa pensiun Anda hanya pada satu macam instrumen saja (misalnya hanya memiliki JHT saja). Anda harus melakukan diversifikasi instrumen ke, antara lain, properti dan emas ( tangible assets ). Memiliki rumah tinggal sendiri walaupun kecil atau berada di gang sempit, sebagai contoh, adalah jauh lebih baik dibandingkan terus menerus menyewa rumah.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM