Hal-hal yang Penting Diketahui Tentang Exchange Traded Fund
Tuesday, April 13, 2021       08:57 WIB

Pada artikel-artikel sebelumnya kita telah banyak membahas tentang pergeseran teknik pengelolaan investasi dari aktif menjadi pasif yang sedang terjadi di seluruh dunia.
Demikian pula kita telah membahas bagaimana teknik pengelolaan dana secara pasif bisa mengungguli teknik pengelolaan dana secara aktif, dan kita juga telah menjawab pertanyaan apakah teknik pengelolaan dana secara pasif benar-benar superior dibanding teknik pengelolaan dana secara aktif.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas ulang (membuat ringkasan) mengenai bagaimana reksadana Bursa atau  Exchange Traded Fund  (ETF) itu bekerja serta manfaat utama ETF dalam portofolio investasi kita.
Reksadana Bursa atau ETF adalah reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa. Selanjutnya, jumlah unit penyertaan ETF yang diperdagangkan di Bursa ( supply ) dapat disesuaikan dengan permintaan ( demand ) pemodal di Bursa melalui mekanisme  creation  dan  redemption .
Satu-satunya golongan pemodal yang dapat meminta Manajer Investasi dan Bank Kustodian reksadana Bursa atau ETF untuk melakukan penciptaan ( creation ) unit penyertaan ETF yang baru, dan penjualan kembali ( redemption ) unit penyertaan ETF yang lama dari pencatatan di Bursa adalah Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar (anggota bursa) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki sistem dan prosedur untuk membeli dan menjual efek-efek yang menjadi  underlying  dari ETF. Satu ETF dapat memiliki lebih dari satu Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan menciptakan ( create ) unit penyertaan ETF dengan cara menyerahkan Efek-Efek yang menjadi  underlying  dan komponen tunai (kalau ada) kepada Manajer Investasi ETF dan menerima unit penyertaan ETF itu dari Manajer Investasi.
Dealer Partisipan juga dapat menjual kembali unit penyertaan ETF kepada Manajer Investasi dan meminta Manajer Investasi dan Bank Kustodian ETF untuk menghapuskan unit penyertaan ETF dari pencatatan di bursa, dengan cara menyerahkan unit penyertaan ETF dalam satuan Unit Kreasi kepada Manajer Investasi, dan sebaliknya menerima sekeranjang saham-saham (atau obligasi-obligasi) yang nilainya sama dari Manajer Investasi. Unit Kreasi adalah sejumlah unit penyertaan ETF yang ditentukan dalam Prospektus.
Pemodal besar reksadana Bursa dapat melakukan pembelian unit penyertaan ETF langsung kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan. Demikian pula, pemodal besar dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ETF kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan. Proses pembelian unit penyertaan ETF langsung kepada Manajer Investasi ini (melalui Dealer Partisipan) disebut penciptaan ( creation ).
Sebaliknya, proses penjualan kembali unit penyertaan ETF kepada Manajer Investasi (melalui Dealer Partisipan) disebut  redemption . Transaksi pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan ETF dari dan kepada Manajer Investasi oleh pemodal melalui Dealer Partisipan ini terjadi di pasar primer. Transaksi di pasar primer hanya dapat dilaksanakan dalam satuan Unit Kreasi.
Sebaliknya, transaksi yang dilakukan dalam satuan Unit Penyertaan terjadi di pasar sekunder atau di Bursa. Transaksi ETF yang dilihat orang setiap hari adalah transaksi di pasar sekunder, walau sebenarnya transaksi di pasar primer dapat lebih besar dari transaksi di pasar sekunder.
Selisih ( spread ) antara harga beli dan jual ( bid and offer ) transaksi ETF di pasar primer biasanya jauh lebih kecil dibandingkan dengan  spread  di pasar sekunder, tetapi transakasi di pasar primer hanya dapat dilakukan dalam jumlah besar yang disebut Unit Kreasi.
Oleh karena itu, pemodal yang bertransaksi di pasar primer adalah pemodal besar yang membeli atau menjual dalam satuan Unit Kreasi. Ukuran satu Unit Kreasi biasanya adalah 10.000 unit penyertaan ETF.
Untuk ETF saham dimana Indo Premier Sekuritas menjadi Dealer Partisipan, maka Dealer Partisipan akan menghitung indikasi Nilai Aktiva Bersih (iNAB) setiap 15 detik sekali, sebagai indikasi atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) unit penyertaan selama jam perdagangan.
iNAB ini dihitung dari penjumlahan semua harga saham-saham  underlying  ditambah dengan komponen tunai (jika ada), sehingga pemodal yang bertransaksi di bursa dapat mengetahui seberapa jauh harga ETF di bursa menyimpang dari nilai  underlying  (harga unit penyertaan bisa berada pada  premium  atau diskon dari nilai indeks).
Karena harga  underlying  merupakan harga dari saham-saham  underlying  ETF ditambah dengan nilai komponen tunai (jika ada) yang dibuat supaya berada sedekat mungkin dengan indeks - tetapi yang dapat berbeda dari harga indeks itu sendiri - perlu kiranya pemodal mengetahui sumber-sumber dari  tracking error  ini:

  •  Tracking error  akibat dari  fee  dan biaya-biaya, di dalam indeks tidak ada biaya, tetapi memegang  underlying  ada  fee  untuk manajer investasi dan Bank Kustodian. Juga biaya-biaya jika manajer investasi melakukan pembelian atau penjualan, misalnya dalam rangka rekonstitusi karena indeks telah berubah.

  •  Tracking error  akibat manajer investasi tidak melakukan replikasi penuh, tetapi hanya membeli sebagian saja dari saham-saham yang membentuk indeks (disebut juga teknik sampling atau optimisasi).

  •  Tracking error  akibat rekonstitusi karena perubahan indeks, secara berkala (biasanya dua kali setahun) indeks akan mengalami perubahan, dan manajer investasi harus mengubah portofolio ETF supaya sama dengan indeks.

  •  Tracking error  akibat operasi manajer investasi, misalnya suatu indeks berubah dan manajer investasi hendak mengubah portofolio ETF tetapi baru dapat melakukannya dalam waktu dua hari kerja di mana harga-harga saham dalam  underlying  dapat berbeda cukup jauh dengan nilai indeks.

 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM