Hasil RUPS JUNI 2019 EMDE
Thursday, June 27, 2019       16:31 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT. Megapolitan Developments Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.555.604.799 saham atau 76,29 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Agenda Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2018 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui serta Laporan Keuangan Tahunan yang disahkan.
Agenda Kedua :
Menyetujui Laba Bersih Perseroan Setelah Pajak yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 yaitu sejumlah Rp 17.660.985.216,- (tujuh belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus enam belas Rupiah), dan menyetujui kebijakan perseroan untuk tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham, mengingat Laba Bersih Perseroan tersebut akan digunakan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi ketentuan pasal 70 juncto pasal 71 Undang-undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 dan pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, agar menyisihkan Laba sebagai tambahan di Pos Cadangan Umum.
b. Ditempatkan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian khususnya dibidang Properti dimasa mendatang.
Agenda Ketiga :
Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2019 dengan kriteria bahwa Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki reputasi yang baik serta memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
Agenda Keempat :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2019 dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.556.633.899 saham atau 76,32 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Agenda Pertama :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Sentosa Budiman dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari ini dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab (aqcuit et de charge) atas perbuatan hukum yang telah dilakukan selama masa jabatannya, sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 24-06-2020 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh) menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Ibu LORA MELANI LOWAS BARAK RIMBA;
Direktur : Bapak RONALD WIHARDJA
Direktur : Bapak RADIAN WENA WAHYUDI, ST,
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak SUDJONO BARAK RIMBA;
Komisaris Independen : Ibu HONGISISILIA, SE
Komisaris Independen : Bapak Drs. ANTON BACHRUL ALAM , SH
Komisaris : Ibu JENNIFER BARAK RIMBA;
Komisaris : Ibu BARBARA ANGELA BARAK RIMBA;
2. Memberikan wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan perubahan pengurus Perseroan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanpa ada yang dikecualikan.
Agenda Kedua :
Memberikan Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan termasuk jaminan Perusahaan (Corporate Gurantee) kepada pihak kreditur dalam hal entitas anak Perseroan mendapatkan pinjaman dan telah memenuhi kategori lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam hal yang berhubungan dengan kegiatan utama usaha, guna memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Agenda Ketiga :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Memberikan wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanpa ada yang dikecualikan.

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM