Hasil RUPS Juni 2018 LPLI
Wednesday, June 20, 2018       16:09 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
Star Pacific Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 939.002.246 saham atau 80,23 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Mata acara Rapat Ke-1 (satu) dan Ke-2 (dua) :
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian beserta penjelasannya sebagaimana ternyata pada Laporan Akuntan Publik No. R/155.AGA/dwd.1/2018 tanggal 26 Maret 2018.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, dengan diperolehnya persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.
2. Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham.
Mata acara Rapat Ke-3 (tiga) :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi baik, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
Mata acara Rapat Ke-4 (empat) :
1. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan memberhentikan dengan hormat Bapak Adriyanto selaku Presiden Komisaris, Bapak Willi Toisuta selaku Komisaris Independen, Bapak Sasmito Dirdjo selaku Komisaris, Bapak Primus Dorimulu selaku Direktur dan Bapak Lukman Yung Astolo selaku Direktur Independen serta mengangkat Bapak Markus Permadi selaku Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen, Bapak Laurensia Adi selaku Komisaris Independen, Bapak Ganesh Chander Grover selaku Komisaris Independen, Bapak Eddy Harsono Handoko selaku Direktur, Bapak Martinus Laihad selaku Direktur dan Bapak Dandy Fantoan selaku Direktur Independen untuk sisa masa jabatan yaitu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Rapat ini ditutup sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2020, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Markus Permadi
Komisaris Independen : Laurensia Adi
Komisaris Independen : Ganesh Chander Grover
Direksi
Presiden Direktur : Samuel Tahir
Direktur : Eddy Harsono Handoko
Direktur : Martinus Laihad
Direktur Independen : Dandy Fantoan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM