Hasil RUPS Luar Biasa September 2024 ABBA
Saturday, September 07, 2024       10:18 WIB

PT Mahaka Media Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.135.335.831 saham atau 54,25% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Memberhentikan dengan hormat Bpk. Mahendra Agakhan T, selaku Komisaris Utama Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas pengawasan terhadap Perseroan selama ini.
2. Memberhentikan dengan hormat Bpk. Rudy Setia Laksmana, selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas pengawasan terhadap Perseroan selama ini.
3. Memberhentikan dengan hormat Ibu. Angkie Yudistia, selaku Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas pengawasan terhadap Perseroan selama ini.
4. Menyetujui dan mengangkat Bpk. Rudy Setia Laksmana sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tahun 2029.
5. Memberhentikan dengan hormat Bpk. Tubagus Farash Akbar F, selaku Direktur Utama Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas pengurusan terhadap Perseroan selama ini.
6. Memberhentikan dengan hormat Bpk. Ishak Reza, selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas pengurusan terhadap Perseroan selama ini.
7. Menyetujui dan mengangkat Bpk. Ronny Wilimas Sugiadha sebagai Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tahun 2029.
8. Menyetujui dan mengangkat Bpk. Muhammad Fadri Attamimi sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tahun 2029.
9. Menyatakan dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudy Setia Laksmana
Komisaris : Martin Suharlie
Komisaris Independen : Aldo Rambie
Direksi
Direktur Utama : Ronny Wilimas Sugiadha
Direktur : Muhammad Fadri Attamimi
Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut diatas.
10. Memberikan kuasa dan wewenang kepada anggota Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini ke dalam bentuk akta Notaril dan memberi wewenang untuk menghadap dihadapan Notaris, memberikan keterangan keterangan,membuat dan menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang, singkatnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan demi tercapainya maksud tersebut diatas dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM