PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 8.295.492.794 saham atau 78,84% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Membatalkan pengangkatan Ventje Rahardjo Soedigno yang diangkat pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 selaku Komisaris Utama Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini.
2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
a. Taswin Zakaria selaku Komisaris Utama Independen.
b. Mohammad Taufiq Budi Santoso selaku Komisaris.
c. Hilman Purakusumah selaku Komisaris Independen.
Sejak ditutupnya Rapat ini dan berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dengan adanya pembatalan dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Pengurus Perseoran menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen : Taswin Zakaria*
- Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso*
- Komisaris : Tomsi Tohir Komisaris : Rudie Kusmayadi
- Komisaris Independen : Diding Sakri
- Komisaris Independen : Hilman Purakusumah*
Direksi
- Direktur Utama : Yuddy Renaldi
- Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
- Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
- Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin
- Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
- Direktur IT dan Transaction Banking : Rio Lanasier
- Direktur Operasional : Tedi Setiawan
*Berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal anggota Pengurus Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota Pengurus Perseroan dalam Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pengangkatan anggota Pengurus Perseroan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali.
5. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini dan selanjutnya memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM