Hasil RUPS Luar Biasa September 2024 WIFI
Saturday, September 07, 2024       10:21 WIB

PT Solusi Sinergi Digital Tbk. ( WIFI )
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.457.906.425 saham atau 61,793% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;
Agenda 2
Menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHEMTD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.718.710.236 (empat miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh enam) Saham Biasa Atas Nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) dan pelaksanaan PMHMETD I termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan tindakan-tindakan dibawah ini:
a. Menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
c. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD I;
d. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Menentukan ada atau tidaknya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga;
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHETD, termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) sesuai dengan peraturan KSEI ;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia;
j. Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris.
Serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak subtitusi untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD I tersebut dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukan seperti pelaksanan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau menghadap notaris atau pejabat lainnya atas tindakan-tindakan sehubungan dengan PMHMETD I.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM


Berita Terbaru