Hasil RUPS Tahunan April 2024 HMSP
Friday, April 26, 2024       10:36 WIB

PT HM Sampoerna Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 109.112.138.882 saham atau 93,805% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun buku 2023.
Agenda 2
1.Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp69,3 (enam puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:
Kegiatandan Tanggal
Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia 25 April 2024
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 2 Mei 2024
Pasar Tunai 6 Mei 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 3 Mei 2024
Pasar Tunai 7 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas Dividen Tunai (Recording Date) Mei 2024
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai17 Mei 2024
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk mengambil segala tindakan dan/atau keputusan yang diperlukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan atau nama baru yang akan menggantikan nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari, namun tetap merupakan anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
Agenda 4
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak The Ivan Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan menjadi Presiden Direktur Perseroan yang akan menggantikan Bapak Vasileios Gkatzelis, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak Vasileios Gkatzelis dari dan setiap liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan manajerialnya yang dilakukan untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 30 April 2024 sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Yohan Lesmana Tjhin sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Oleh karenanya, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur: The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Johan Bink
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM