Hasil RUPS Tahunan April 2024 VINS
Friday, April 26, 2024       10:27 WIB

PT Victoria Insurance Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.361.440.500 saham atau 93,21% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di antaranya meliputi Laporan Kegiatan Usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan, Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Parker Russell International No. 00263/2.0459/AU.1/08/0916 1/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tersebut diatas.
Agenda 2
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai pemenuhan ekuitas minimum Perseroan dengan tidak membagikan Dividen kepada Pemegang Saham.
Agenda 3
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan serta anggota Direksi Perseroan.
Agenda 4
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan kriteria sebagai berikut :
i. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan;
iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan; Oleh karena Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk penunjukkan Akuntan publik lebih lanjut;
b. Serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM