PT Terregra Asia Energy TBK. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.042.303.500 saham atau 37,9% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan & Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan tahunan Direksi, Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun 2023, serta;
2. Menyetujui dan menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan serta neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik IRWANTO, HARY , dan USMAN sesuai laporan Nomor. Laporan/ Report No. 00013/2.1448/AU.1/02/0432 3/1/11/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat "WAJAR DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL" dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi Tahun Buku 2023, dan bukan merupakan perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
Agenda 2
Menyetujui menetapkan tidak ada pembagian laba untuk Hasil Usaha Perseroan pada Periode Tahun Buku 2023 karena rugi bersih yang dialami Perseroan.
Agenda 3
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Kantor Akuntan Publik. Proses pemilihan Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan pada kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar modal dan memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan;
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti/lain yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Agenda 4
Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Full Akses : Klik Pdf
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM