Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa April 2024 GOOD
Saturday, May 04, 2024       10:34 WIB

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 35.349.421.055 saham atau 95,85% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00214/2.1025/AU. 1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab atas semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama tahun buku 2023.
Agenda 2
Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp580.412.724.554,00 (lima ratus delapan puluh miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp9,00 (sembilan Rupiah) per saham atau sekitar Rp331.916.273.595,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) atau sekitar 57,19% (lima puluh tujuh koma satu sembilan persen) dari laba tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2023 dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 21 Mei 2024 kepada seluruh pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 16:00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
2. Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sisanya sebesar Rp245.496.450.959 (dua ratus empat puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi Keuangan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC Global Network) atau nama baru yang menggantikan nama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota jaringan PWC Global Network (selanjutnya disebut sebagai PWC Indonesia) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PWC Indonesia, apabila Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal PWC Indonesia tidak dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 35.349.421.955 saham atau 95,85% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu Industri Makanan Bayi ( No. 10791).
Agenda 2
Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agenda 3
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama entitas anak usaha Perseroan yaitu PT Sinarniaga Sejahtera dalam bidang usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional ( PBOT ) untuk Manusia ( No. 46442) dan Perdagangan Besar Obat Farmasi ( PBOF ) Untuk Manusia ( No. 46441).
Agenda 4
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah maksimum sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang dibeli adalah sebesar 0,13% (nol koma satu tiga persen) atau sebanyak 46.395.349 (empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) lembar saham dari total saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Pembelian Kembali Saham Perseroan) yang mana Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB. Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM