Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa April 2024 PTRO
Thursday, May 02, 2024       09:44 WIB

PT Petrosea Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 889.361.867 saham atau 89,68% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023.
2. Memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tugas pengawasannya, dan Direksi Perseroan atas tugas pengurusannya, dalam tahun 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Agenda 2
Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Perhitungan Laba Komprehensif Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00107/2.1265/AU.1/02/1428-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Agenda 3
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 yang tercatat sebesar US$12,20 juta sebagai berikut:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar US$3.050.000 atau sebesar US$0,00308 per saham dengan nilai tukar berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 14 Mei 2024 atau Recording Date, untuk 991.664.500 saham yang beredar tidak termasuk treasury stock sebesar 16.940.500 saham.
b. Sisa laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2023 setelah dikurangi dividen tunai, akan dibukukan sebagai laba ditahan, guna memperkuat permodalan Perseroan.
2. Jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:
a. Akhir Periode Perdagangan yang masih mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, adalah:
- Untuk Pasar Reguler & Negosiasi, pada tanggal 8 Mei 2024.
- Untuk Pasar Tunai, pada tanggal 14 Mei 2024.
b. Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen atau Ex Dividen, adalah:
- Untuk Pasar Reguler & Negosiasi, pada tanggal 13 Mei 2024.
- Untuk Pasar tunai, pada tanggal 15 Mei 2024.
c. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai atau Recording Date, adalah pada tanggal 14 Mei 2024.
d. Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian Dividen, yaitu pada tanggal 30 Mei 2024.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan tata cara pembagian dividen serta segala tindakan yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
Agenda 4
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, dengan memperhatikan bahwa, Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, memiliki pengalaman dan reputasi internasional, memiliki kredibilitas yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta memperhatikan usulan Direksi dan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
Agenda 5
Oleh karena tidak ada usulan nominasi baru untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham, maka Perseroan menyampaikan kepada Rapat bahwa untuk Mata Acara Rapat Kelima ini tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.
Agenda 6
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan rekomendasi dari Komite Nominasi & Remunerasi.
2. Menyetujui penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan adalah sama dengan tahun 2023, atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi & Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 889.351.667 saham atau 89,68% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui untuk mengalihkan dan atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang termasuk namun tidak terbatas pada:
a. gadai atas sebagian atau seluruh rekening bank yang dimiliki Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan
b. fidusia atas asuransi atau tagihan Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan
c. jaminan atau agunan atau jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan atau aset Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan lainnya, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, untuk menjamin utang dan/atau kewajiban Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan:
- pembiayaan, pinjaman, pendanaan, kredit dan atau fasilitas oleh perbankan atau kreditur lainnya, yang akan didapatkan atau telah didapatkan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, dan atau
- sehubungan dengan pelaksanaan proyek sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan RUPSLB ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPSLB ini.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM