ISAT Puncaki Jajaran Top Gainers Kompas100 Sejauh Tahun Ini
Monday, December 04, 2023       07:01 WIB

Ipotnews - PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk () berhasil menempati posisi puncak dalam jajaran top gainers versi Indeks Kompas100 selama periode tahun berjalan hingga akhir November.
Mengutip data  Ipotnews,  berikut daftar lima emiten Kompas100 dengan kenaikan harga saham terbesar (top gainers) periode 30 Desember 2022 hingga 30 November 2023:
1. PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (), harga sahamnya menguat dari 6.025 menjadi 9.525, melonjak 3.500 poin atau 58,09%.
2. PT Jasa Marga Tbk (), menguat 1.670 poin atau 56,04% menjadi 4.650, dari 2.980.
3. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (), meningkat 259 poin atau 52,2% menjadi 755, dari 496.
4. PT Barito Pacific Tbk (), bertambah 280 poin atau 36,60%, menjadi 1.045, dari 765.
5. PT Elnusa Tbk (), naik 104 poin atau 33,33%
menjadi 416, dari 312.
Menurut Senior Investment Information PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta, melesatnya saham tak lepas dari langkah perseroan melakukan akuisisi MNC Play milik PT MNC Kabel Mediacom (MKM).
"Akuisisi ini mendapat respons positif dari kalangan investor saham," kata Nafan saat dihubungi  Ipotnews,  Minggu (3/12).
Nafan menjelaskan akuisisi ini diyakini mendongkrak kinerja fundamental . "Karena dengan akuisisi ini, jumlah pelanggan menjadi bertambah," ujar Nafan.
Sebagaimana diketahui, mengumumkan pencapaian strategis dengan mengakuisisi 300 ribu pelanggan MNC Play.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 15 November 2023, perusahaan resmi menyelesaikan transaksi pengalihan pelanggan MNC Play dari MKM.
Penyelesaian transaksi ini ditandai dengan penandatanganan Akta Berita Acara Serah Terima antara perseroan dan MKM. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pembelian Aset antara perseroan, MKM, PT Asianet Media Teknologi, dan Lightstorm Indonesia I Pte Ltd, yang sebelumnya telah ditandatangani pada 24 Oktober 2023.
"Nilai transaksi sebesar Rp876,86 miliar (tidak termasuk PPN dan tunduk pada mekanisme penyesuaian sebagaimana disetujui antara MKM dan ," kata Chief Legal & Regulatory Officer , Reski Damayanti, Senin (27/11). (Adhitya/ef)

Sumber : Admin

powered by: IPOTNEWS.COM