Likuiditas ETF di pasar primer dan peran Dealer Partisipan telah banyak dibahas. Pada umumnya pemerhati pasar modal telah mengetahuiapa yang dimaksud dengan Dealer Partisipan dan peran yang dimainkan oleh Dealer Partisipan dalam menciptakan likuiditas ETF di pasar primer.
Akan tetapi, belum banyak orang yang paham tentang likuiditas ETF di pasar sekunder (bursa) dan pihak yang berperan menciptakan likuiditas ETF di pasar sekunder. Bahkan, peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang Reksadana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa (ETF) hanya mendefinisikan istilah Dealer Partisipan, tetapi tidak mendefinisikan istilah Pembentuk Pasar.
Peraturan OJK juga hanya mensyaratkan adanya pihak Dealer Partisipan, tetapi tidak mewajibkan suatu produk ETF memiliki pihak yang menjadi Pembentuk Pasar ( Market Maker ).
Sesungguhnya, unit penyertaan ETF diperdagangkan di dua pasar. Pasar primer adalah pasar di mana unit penyertaan ETF yang baru akan diciptakan ( creation ), atau unit penyertaan ETF yang lama akan dilunasi ( redemption ).
Kemudian, ada pasar sekunder (bursa) di mana unit penyertaan ETF yang telah ada akan diperdagangkan di antara sesama pemodal. Aktivitas pemodal untuk menciptakan ( create ) atau melunasi ( redeem ) unit penyertaan ETF kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan di pasar primer akan menambah atau mengurangi jumlah unit penyertaan yang beredar.
Pasar primer memperdagangkan unit penyertaan ETF dalam jumlah besar yang disebut unit kreasi ( creation unit ), sementara pasar sekunder (bursa) memperdagangkan unit penyertaan ETF dalam satuan lot. Pasar primer ditujukan kepada para pemodal institusi, dan pasar sekunder (bursa) ditujukan kepada para pemodal ritel.
Suatu produk ETF dapat dikatakan berhasil jika produk ETF tersebut ramai diperdagangkan baik di pasar primer maupun di pasar sekunder.
Di pasar primer ETF, suatu produk ETF dikatakan likuid kalau unit penyertaan ETF dapat diciptakan ( creation ) atau dilunasi ( redemption ) dengan mudah.
Pada umumnya, pasar primer suatu produk ETF akan likuid jika memenuhi dua syarat, yaitu: (1) indeks yang menjadi acuan likuid atau mudah untuk dibentuk dan dijual kembali, dan(2) ada satu atau lebih pihak Dealer Partisipan yang cukup handal membentuk (atau menjual kembali) indeks acuan dari saham-saham (atau obligasi-obligasi) komponennya.
Akan tetapi, apa syaratnya supaya pasar sekunder (bursa) dari unit penyertaan ETF dapat menjadi likuid?
Menurut pemahaman kami, pasar sekunder ETF dapat dikatakan likuid jika pembeli unit penyertaan ETF dan penjual unit penyertaan ETF dapat bertransaksi dengan cepat dan dalam volume yang besar sesuai keinginannya.
Di bursa saham yang baru memperkenalkan perdagangan produk ETF, dapat terjadi bahwa pihak pembeli unit penyertaan ETF mungkin tidak ada, atau hanya ada dalam jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah unit penyertaan yang hendak dijual.
Demikian sebaliknya, dapat terjadi bahwa unit penyertaan ETF yang hendak kita beli tidak ada yang menjual, atau ada yang menjual tetapi hanya dalam jumlah sedikit yang tidak sesuai keinginan kita. Sementara itu, untuk bertransaksi di pasar primer, jumlah unit penyertaan yang hendak dibeli atau dijual itu belum memenuhi syarat jumlah satu unit kreasi. Untuk itulah, perlu ada pihak yang disebut Pembentuk Pasar ( Market Maker ).
Di beberapa bursa saham besar di dunia, yang bukan merupakan asal mula produk ETF, misalnya Tokyo Stock Exchange (TSX) dan Australian Stock Exchange (ASX), pihak regulator (bursa) ikut berperan dengan menyusun syarat-syarat menjadi Pembentuk Pasar (Market Maker) serta memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan sekuritas yang memenuhi syarat tersebut.
Syarat-syarat yang umumnya diajukan oleh regulator (bursa) untuk menjadi Pembentuk Pasar ( Market Maker ) adalah: (1) kehadiran di pasar minimum 80% dari jam perdagangan, (2) harga bid dan offer maksimum yang boleh dipasang oleh Pembentuk Pasar, dan (3) volume bid dan offer minimum yang boleh dipasang oleh Pembentuk Pasar.
Sama seperti halnya di pasar primer, adanya lebih darisatu Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan menciptakan persaingan di antara mereka, karena masing-masing Pembentuk Pasar (Market Maker) akan berusaha untuk mendapatkan transaksi dengan memberikan harga bid dan offer yang kompetitif.
Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan memasang harga bid dan offer secara berpasangan. Jika harga bid yang dipasang oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) terlaksana di pasar, maka jumlah persediaan ( inventory ) unit penyertaan ETF milik Pembentuk Pasar akan bertambah.
Persediaan ini selanjutnya akan ditawarkan ke bursa untuk dijual kepada pemodal yang ingin membeli unit penyertaan ETF. Ketika jumlah persediaan ( inventory ) unit penyertaan ETF di atas jumlah yang dianggap baik oleh Pembentuk Pasar, maka jumlah yang lebih tersebut akan dilunasi (redeem) kepada Manajer Investasi di pasar primer melalui Dealer Partisipan.
Demikian sebaliknya, jika harga offer yang dipasang oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) terlaksana di bursa, maka Pembentuk Pasar akan membayar transaksi penjualan unit penyertaan itu dari persediaan ( inventory ) miliknya.
Ketika jumlah unit penyertaan ETF berada di bawah jumlah yang dianggap baik oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ), maka Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan melakukan penciptaan ( creation ) unit penyertaan ETF kepada ManajerInvestasi di pasar primer ETF melalui Dealer Partisipan.
Pembentuk Pasar mendapat keuntungan dariselisih ( spread ) harga offer dan harga bid unit penyertaan ETF yang dipasangnya. Pembentuk Pasar (Market Maker) bertujuan membeli dan juga menjual setiap permintaan beli atau permintaan jual unit penyertaan ETF yang ada di pasar (bursa).
Pembentuk Pasar ( Market Maker ) tidak berusaha untuk hanya membeli saja, atau hanya menjual saja unit penyertaan miliknya. Untuk keperluan manajemenresiko, Pembentuk Pasar ( Market Maker ) bekerja sama dengan Dealer Partisipan menciptakan ( creation ) atau melunasi ( redemption ) unit penyertaan ETF dalam persediaan ( inventory ) miliknya kepada ManajerInvestasi di pasar primer ETF.
Oleh : Fredy Sumendap, CFA
Sumber : IPS
powered by: IPOTNEWS.COM