Lirik Peluang IKN, MTRA Bakal Ubah Core Business Jadi Ekspedisi di Kalimantan
Monday, October 03, 2022       06:13 WIB

Ipotnews - PT Mitra Pemuda Tbk () berupaya menggantikan  core business  dari konstruksi menjadi ekspedisi di Kalimantan.
Pertimbangannya, menurut Ade Gunawan, approver , dalam keterbukaan informasi yang dilansir di laman Bursa Efek Indonesia, Sabtu (1/10), Ibu Kota Negara (IKN) yang akan pindah ke Kalimantan Timur, sehingga perseroan menilai banyak peluang di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, BEI meminta agar menyampaikan kewajiban perseroan, baik finansial maupun non-finansial, terkait predikat Disclaimer pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2021.
mendapatkan opini Disclaimer dalam 2 tahun berturut-turut, sehingga BEI dapat melakukan suspensi lebih lanjut atas perdagangan saham perseroaan. Selain itu, Bursa juga meminta melakukan tindakan lanjutan dalam rangka memperbaiki  going concern  perseroan.
"Perseroaan akan menyampaikan laporan keuangan audited 2022 pada minggu pertama Oktober 2022, dan akan melakukan RUPS secepatnya setelah annual report tersebut selesai," papar Ade.
Selanjutnya, menurut Ade, shareholder akan menjual saham mayoritas di untuk perusahaan-peruahaan yang masih sehat. "Kondisi operasional perseroan saat ini bisa dibilang tidak ada, dan kami fokus untuk mengejar piutang agar dapar segera dibayarkan," ujarnya.
Dilaporkan Ade, baru saja melunasi utang terbesar di PT Bank OCBC Tbk (), dengan menjual aset perseroan yang dijaminkan ke bank dan membayarkan sebagian supplier yang terdaftar dalam proposal perdamaian.
"Perseroan sedang menjual seluruh aset yang ada untuk membayarkan seluruh supplier yang terdaftar dalam proposal perdamaian," kata Ade.
Hambatan terbesar yang dihadapi adalah kondisi ekonomi yang tidak membaik selama pandemi, di mana pembangunan untuk industrial dan pabrik tidak berkembang.
Selain itu, tambah dia, tidak ada bank dan supplier material bahan baku yang mau memberikan dukungan pada walaupun mendapatkan kontrak/pekerjaan baru.
"Karyawan juga banyak keluar saat perseroan dalam status PKPU hingga pailit. Karena perseroan dalam status PKPU hingga pailit berjalan cukup lama, sekitar dua setengah tahun, di mana normatifnya kondisi tersebut tidak melebihi 6-9 bulan saja," ungkapnya.
Manajemen menuding pengurus/kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga tidak menjaga perseroan dengan baik saat melakukan tugasnya, sehingga banyak masalah yang timbul. (ef)

Sumber : Admin

powered by: IPOTNEWS.COM