Download PDF
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. () atau Tugu Insurance menetapkan laba tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp265,14 miliar.
Hal tersebut ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Tugu Insurance yang berlangsung pada Senin (10/4/2021) di Wisma Tugu I, Jakarta. Penetapan laba tersebut merupakan satu dari delapan mata acara RUPST .
Manajemen menjelaskan bahwa rapat tersebut menerima usulan direksi terkait penggunaan laba perseroan pada tahun buku 2020. Atribusi laba kepada pemilik entitas induk dilakukan karena Tugu Insurance berhasil membukukan saldo laba positif pada 2020.
RUPST menetapkan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp265.143.084.636 [Rp265,14 miliar]
Rapat menyepakati 35 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan atau sebesar Rp92,8 miliar sebagai dividen kepada pemegang saham. Dividen itu dibayarkan secara tunai sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
Adapun, 65 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan atau sebesar Rp172,34 miliar menjadi laba ditahan. RUPST memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan dalam RUPST perseroan.
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM