PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR RI atas rencananya untuk melaksanakan penambahan modal
Tuesday, September 28, 2021       09:04 WIB

Download PDF

PT Waskita Karya Tbk () telah mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR RI atas rencananya untuk melaksanakan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Hal ini disetujui dalam Rapat Kerja yang dihadiri Wakil Menteri II BUMN , Direktur Utama Waskita Karya. Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui rencana rights issue sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 September 2021 terkait persetujuan usulan tambahan PMN untuk Waskita Karya Tbk sebesar Rp 7,90 triliun pada tahun angagran 2021. Pada kesempatan tersebut, manajemen memaparkan, rights issue dengan PMN akan menyebabkan CAGR pendapatan usaha di tahun 2021-2026 akan meningkat menjadi 26% dari sebelumnya hanya 10%. Kemudian, CAGR laba bersih tahun 2021-2026 diproyeksikan akan meningkat menjadi 25%.
Manajemen juga memperkirakan, laba bersih akan positif pada tahun 2023 mendatang dengan current rasio minimal 1 kali dalam 2 tahun ke depan. Ekuitas perseroan di tahun 2021 sebesar Rp 9,8 triliun, dengan adanya rights issue dan PMN akan meningkat menjadi Rp 21,7 triliun. DER sebesar 6,12 kali, dengan PMN akan mengalami penurunan yang cukup tajam menjadi 3,68 kali. Sebelumnya, ini telah mendapat restu pemegang saham melaksanakan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak 24,56 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Penambahan modal itu disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang dilaksanakan Selasa kemarin (21/9/2021) di Hotel Pullman, Jakarta.

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM