Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa APEX
Tuesday, April 30, 2024       11:18 WIB

PT Apexindo Pratama Duta Tbk ( APEX )
RUPS akan dilaksanakan pada tanggal : 30 Mei 2024 pukul 10:00 WIB
Lokasi Penyelenggaraan RUPS : Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk Gedung Office 8, Lantai 20, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Recording Date : 07 Mei 2024 Waktu : 16:00 WIB
Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (Tahun Buku 2023) dan pemberian pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023
2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024
4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Perubahan susunan pengurus Perseroan
2. Persetujuan untuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020
4. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Full Akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM