Pemerintah Bakal Kenai Pajak Penyedia Layanan Digital, Ini Kata TLKM
Tuesday, April 07, 2020       10:00 WIB

Ipotnews - Rencana pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi digital perlu diapresiasi. Bahkan payung hukum untuk menarik pajak atas transaksi digital telah terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 pada 31 Maret 2020. Dengan adanya kebijakan ini, beberapa aplikator dan perusahaan penyedia layanan digital seperti Zoom, Netflix, game online dan lainnya berpotensi terkena aturan tersebut.
Menanggapi hal itu Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk (), Marsudi Wahyu Kisworo, mengapresiasinya. sendiri memiliki aplikasi UMeetMe yaitu sebuah aplikasi yang memungkinkan penggunanya melakukan rapat atau sejenisnya secara virtual. Aplikasi ini mirip dengan Zoom, Google Meet dan sejenisnya.
Saat ditanya soal kemungkinan UMeetMe terkena aturan transaksi digital yang bakal kena pajak, Marsudi berharap aplikasi buatan anak bangsa tidak masuk dalam ketentuan yang bakal kena pajak. Menurutnya skala ekonomi dari UMeetMe belum sebesar Zoom atau Google Meet.
"Saya kira belum waktunya karena masih tahap sangat awal, tetapi nanti kalau sudah besar skala ekonominya bisa saja," kata Marsudi dalam seminar berbasis virtual yang diadakan Institute of Social Economic Digital ( ISED ) bertema "Work From Home: Interaksi Digital di Masa Covid-19", Senin (6/4).
Marsudi meminta pemerintah lebih mendorong perusahaan asing yang menjadi penyedia layanan digital lebih dahulu dikenai pajak. Sebab dijelaskannya selama wabah corona seperti saat ini, aplikasi Zoom, Google Meet dan aplikasi lain buatan asing lebih banyak digunakan masyarakat umum untuk melakukan rapat atau seminar secara  live .
"Yang justru harus didorong adalah agar produk-produk dalam negeri bisa menggantikan produk asing seperti Zoom, Google, YouTube dan lainnya," kata Marsudi.
Dia berharap masyarakat Indonesia bisa beralih menggunakan aplikasi meeting ataupun transaksi digital buatan anak bangsa. Pasalnya selain bisa mendorong peningkatan kapitalisasi perusahaan domestik, itu juga akan memberikan  multiplier effect  yang besar bagi perekonomian nasional. Bahkan pengguna aplikasi bikinan dalam negeri bisa mendapatkan manfaat seperti kecepatan akses dan harga yang relatif lebih murah.
"Kita ingin mendorong agar kita mulai gunakan produk dalam negeri, contoh UMeetMe, kan servernya ada di dalam negeri jadi bisa lebih kencang aksesnya. Berbeda dengan Zoom, servernya di luar negeri jadi harus ke sana dulu, lalu masuk lagi ke Indonesia. Kan jadi lebih mahal dan juga lebih lambat," ujar dia. (Marjudin/ef)

Sumber : Admin

powered by: IPOTNEWS.COM