Pengembangan Produk Industri Halal Terkendala PP Yang Belum Terbit
Wednesday, October 10, 2018       17:45 WIB

Ipotnews - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap agar pemerintah segera menerbitkan aturan teknis terkait jaminan produk halal seperti yang diamanatkan pada Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebab dalam setahun kedepan semua pihak khususnya pelaku usaha harus sudah benar-benar siap mengimplentasikannya agar daya saing produk halal nasional bisa diakui dunia internasional.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal (BPJPH), Nifasri, berharap Presiden dapat segera menandatangani draft Peraturan Pemerintah (PP) maksimal Desember 2018 ini. Tanpa adanya payung hukum yang pasti, pelaku usaha mulai dari halal food, life style halal, travel halal dan paket wisata halal dianggap belum ada legitimiasi. Akibatnya produk-produk halal yang sebenarnya sudah diproduksi oleh dunia usaha nasional tidak akan mendapatkan tempat bagi wisatawan mancanegara khususnya ya g berasal dari negara islam.
"PPnya masih di Setneg (Sekretariat Negara), mudah -mudahan sebelum Desember ini bisa disahkan Presiden sehingga kedepan kita bisa beroperasi di tahun 2019 untuk menjalankan mandatory tentang kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang masuk, produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Jadi wajib memiliki sertifikat halal," kata Nifasri dalam sambutannya pada acara groundbreaking pembangunan zona industri halal oleh PT Modern Industrial Estat sekaligus anak usaha PT Modern Reality Tbk (), di Serang, Banten, Rabu (10/10).
Nifasri mengaku prihatin dengan perkembangan produk halal di Indonesia yang masih kalah saing dengan negara-negara tetangga. Bahkan dengan negara yang jumlah penduduk beragama Islam saja untuk sektor tertentu Indonesia masih kalah. Padahal Indonesia menjadi negara terbesar dengan populasi penduduk beragama islam. Seharusnya Indonesia bisa menjadi negara pertama yang menjadi inisiator pengembangan produk halal. Namun faktanya justru Indonesia hanya menjadi pasar saja.
Menurut Nifasri, halal food Indonesia belum masuk pada top ten dari seluruh dunia. Hal ini menandakan bahwa daya saing produk makanan atau minuman nasional belum memperoleh pengakuan dunia internasional lantaran belum adanya payung hukum yang menjaminnya. Bahkan, industri perbankan syariah nasional baru memasuki peringkat kesepuluh dari seluruh dunia belum lama ini. Sementara hanya halal travel saja yang cukup membanggakan lantaran sudah masuk peringkat keempat di dunia.
"Dari survey global Islamic economy, negara yang paling banyak mengkonsumsi produk halal adalah Turki, Pakistan dan Indonesia, tapi yang paling banyak bikin produk halal itu adalah Malaysia, Uni Emirate Arab dan kalau halal fashion itu Italia," kata Dia.
Dia berharap dengan adanya PP terkait jaminan produk halal nantinya dapat mendorong pelaku usaha ataupun wisatawan asing khususnya dari negara-negara muslim bisa lebih terjamin menggunakan produk dalam negeri. Dengan begitu secara tidak langsung dapat menarik minat mereka untuk datang ke Indonesia baik untuk keperluan wisata ataupun bisnis dan investasi. Selama ini negara-negara muslim lebih memilih ke Singapura ataupun ke Bangkok untuk berwisata lantaran di sana sudah ada jaminan produk halal yang dilindungi oleh Undang-Undang setempat.
"Saya yakin apabila UU ini bisa diterapkan dan beroperasi, Indonesia bisa diperhtikan orang. Sebenarnya udah ada 43 negara yang mau melakukan kerjasama dengan BPJPH (terkait investasi dan kerjasama di produk halal) tapi kita masih nunggu PPnya," ucap dia.
Terkait dengan inisiasi PT Modern Industrial Estat yang mulai membangun zona halal industri, Nifasri mengapresiasinya. Dikatakan bahwa dengan inisiasi tersebut dapat menjadi batu loncatan agar industri nasional benar-benar sudah bersiap diri menjalankan mandatory pemerintah untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal.
"Saya bangga industri modern di Cikande ini mulai untuk membuka kawasan industri halal, mudah-mudahan kawasan industri lain termotivasi untuk membuka termasuk di Pulogadung, Batam dan wilayah lainnya, ini langkah strategis untuk menghadapi mandatory jaminan produk halal di Indonesia tahun depan," pungkas Nifasri.
(Marjudin).

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM