Pentingnya Membeli Asuransi dalam Perencanaan Keuangan Pribadi
Thursday, November 18, 2021       18:33 WIB

Asuransi berguna untuk menjaga supaya harta yang telah kita kumpulkan dengan susah payah, tidak hilang karena hal-hal tak terduga. Dalam perencanaan keuangan pribadi, jika kita belum memiliki asuransi, kita dapat menempatkannya pada langkah ke-5, yaitu rencana aksi ( action plan ) dalam rencana keuangan kita.
Ada banyak jenis asuransi, tapi secara khusus kita hanya akan membahas tiga macam asuransi sebagai bagian dari Perencanaan Keuangan Pribadi, yaitu: (1) asuransi jiwa, (2) asuransi Kesehatan, dan (3) asuransi kerugian.
Dalam tulisan ini, kita akan membahas arti pentingnya memiliki (membeli) polis asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan pribadi, baik itu berupa asuransi jiwa, asuransi Kesehatan, maupun asuransi kerugian.
Jika kita membeli harta jangka panjang secara kredit, misalnya rumah tinggal, maka pihak bank sebagai kreditur, akan menyaratkan debitur untuk membeli dua macam asuransi.
Yang pertama adalah asuransi jiwa, yang akan membayar sisa utang debitur kepada bank dalam kasus debitur meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka pihak kreditur (bank) akan aman dari resiko gagal bayar akibat debitur meninggal. Jika debitur meninggal dunia, ahli waris tetap akan memiliki rumah tersebut, dan pihak bank tetap akan mendapatkan penggantian sebesar sisa utang debitur.
Kesalahan yang umum dilakukan oleh debitur di sini adala hmengasuransikan jiwa pasangan, atau anak, yang berusia lebih muda sehingga biaya premi asuransi jiwa menjadi lebih murah. Dalam hal ini, premi asuransi jiwa terkesan mahal karena seluruh premi harus dibayar sekaligus di muka dan nilai premi sangat bergantung pada usiadebitur.
Kalau pihak yang membayar angsuran KPR itu adalah pihak suami, maka pihak suamilah yang seharusnya diasuransikan. Pertanggungan asuransi jiwa ini dimaksudkan untuk melindungi debitur jika debitur meninggal dunia.
Jika perlindungan asuransi diberikan ke pihak yang salah (pasangan atau anak, bukan pihak yang mencari uang untuk membayar angsuran), dalam hal debitur meninggal dunia, pihak asuransi tidak berkewajiban mengganti sisa kredit, dan hutang KPR itu terancam macet.
Besarnya asuransi jiwa ini sama dengan nilai utang (KPR) debitur, sedangkan besarnya premi asuransi bergantung pada usia debitur dan lamanya kredit diambil.
Asuransi lainnya yang selalu dipersyaratkan dalam pengajuan kredit KPR oleh pihak kreditur (bank) adalah asuransi kerugian (kebakaran). Jika terjadi kebakaran pada rumah tinggal yang dibeli dengan KPR tersebut maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang dialami debitur, sementara kredit dengan bank tetap berjalan seperti semula, karena nilai jaminan akan dikembalikan kenilai semula oleh pihak asuransi.
Adanya asuransi kebakaran ini bagi kreditur (bank) membuat utang KPR ituterjamin nilainya, dan dalam hal nasabah (debitur) tidak melakukan pembayaran maka bank dapat menyita rumah tersebut.
Atas pembelian harta-harta secara kredit ini, perludi ingat, bahwa perusahaan asuransi hanya mengganti maksimal sebesar nilai kerugian yang dialami debitur.
Di sisi lain, dalam perencanaan keuangan pribadi, kita perlu melindungi harta kita yang paling berharga yaitu jiwa kita sendiri. Dalam hal ini, kita perlu menjaga jika terjadi sesuatu pada diri kita (misalnya meninggal, atau cacat tetap) maka kita tidak akan meninggalkankewajiban pada ahli waris.
Nilai dari jiwa seseorang hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan dan perusahaan asuransi jiwa yang mempertanggungkan jiwa nasabahnya. Asuransi jiwa yang dibeli bukan untuk melindungi jaminan kredit ini berbeda denganasuransi jiwa KPR yang telah dibahas sebelumnya.
Pada dasarnya, asuransi jiwa ini dapat dibagi atas tiga macam : (1) asuransi berjangka ( term life ), (2) asuransi seumur hidup ( whole life ), dan (3) asuransi jiwa gabungan( endowment ).
Jenis asuransi jiwa yang pertama adalah asuransi jiwa berjangka. Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi jiwa yang mempertanggungkan jiwa seseorang untuk suatu jangka waktu tertentu. Jika dalam periode pertanggungan itu tertanggung meninggal dunia, maka pihak asuransi berkewajiban membayar uang pertanggungan.
Jika setelah periode pertanggungan berakhir, dan tertanggung masih hidup, maka asuransi akan berakhir tanpa pembayaran apapun. Asuransi ini memilikipremi yang paling rendah dari semua tipe asuransi jiwa lainnya.
Jenis asuransi jiwa yang kedua adalah asuransi jiwa seumur hidup. Disebut asuransi jiwa seumur hidup karena asuransi jiwa ini mempertanggungkan jiwa seseorang kapanpun ia meninggal (tidak ada jangka waktu). Karena setiap orang pasti akan meninggal, maka klaim pasti akan terjadi, sehingga pihak perusahaan asuransi harus mencadangkan premi untuk pembayaran klaim (yang pasti akan terjadi).
Premi asuransi jiwa seumur hidup dapat dibayar sekaligus di depan ( single premium ), dapat dibayar untuk selama periode tertentu, dan dapat pula dibayar setiap tahun selama seumur hidup.
Jenis asuransi jiwa yang ketiga adalah asuransi jiwa  endowment , yaitu gabungan antara asuransi jiwa dan investasi. Selama periode pertanggungan, atau selama jangka waktu lainnya yang disepakati dalam polis, nasabah harus membayar sejumlah uang premi.
Pihak penanggung (perusahaan asuransi) kemudian akan membayar sejumlah uang pada tiap-tiap tahun tertentu yang telah disepakati.
Misalnya, nasabah yang baru memiliki anak membeli asuransi jiwa untuk menanggung biaya pendidikan anak sampai masuk kuliah. Pembayaran untuk biaya pendidikan pada waktu anak masuk TK pada tahun ke-0, masuk SD pada tahun ke-1, masuk SMP pada tahun ke-7, masuk SMA pada tahun ke-10, dan masuk universitas pada tahun ke-13.
Jika dalam periode sekolah ini pihak nasabah (tertanggung) meninggal dunia, maka asuransi tetap berkewajiban untuk tetap membayarkan uang pangkal sekolah yang telah diperjanjikan. Jenis asuransi jiwa ini dimaksudkan untuk menjamin pembayaran uang pangkal sekolah anak sampai dengan anak masuk kuliah, walaupun orangtua-nya telah meninggal dunia.
Berikutnya adalah asuransi kesehatan. Pada dasarnya, berdasarkan jenis polisnya, ada dua macam asuransi kesehatan yaitu (1) asuransi kesehatan kumpulan ( group insurance ), dan (2) asuransi kesehatan individu.
Asuransi kesehatan kumpulan ( group insurance ) adalah asuransi kesehatan yang diberikan kepada  setiap  anggota dari suatu perkumpulan, misalnya  setiap  karyawan dari suatu perusahaan. Sebaliknya, asuransi Kesehatan individu adalah asuransi kesehatan yang hanya dibeli oleh individu tertentu.
Asuransi kesehatan kumpulan biasanya bersifat komprehensif (mencakup banyak layanan kesehatan yang dijamin oleh pihak asuransi, misalnya rawat inap dan rawat jalan). Sedangkan batas layanan asuransi kesehatan individu biasanya lebih terbatas (umumnya hanya rawat inap saja). Demikian pula, persyaratan berlakunya asuransi (misalnya,  pre-existing condition ) untuk asuransi kesehatan kumpulan biasanya lebihlonggar dibandingkan asuransi kesehatan individu.
Klaim atas asuransi kesehatan kumpulan juga dapat dilakukan melalui rumah sakit penyedia layanan yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi ( Rumah Sakit provider ), sementara klaim atas asuransi kesehatan individu pada umumnya berupa penggantian biaya-biaya ( reimbursement ). Jadi, jika terjadi klaim, pihak nasabah asuransi kesehatan individu harus membayar terlebih dahulu biaya rumah sakit yang terjadi.
Tetapi, asuransi kesehatan kumpulan hanya diberikan kepada anggota perkumpulan tertentu, misalnya kepada karyawan suatu perusahaan, dan mungkin tidak termasuk pasangan atau anak-anaknya. Jadi, walaupun polis asuransi kesehatan individu memiliki banyak kelemahan dibanding polis asuransi kesehatan kumpulan, memiliki polis asuransi kesehatan individu untuk pasangan dan anak-anak patut dipertimbangkan.
Terakhir adalah asuransi kerugian ( general insurance ). Objek yang paling sering diasuransikan, dalam kaitannya dengan  personal financial planning , di samping rumah tinggal yang sudah dibahas di atas, adalah kendaraan bermotor (mobil).
Ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor yang dapat dipilih, yaitu (1) asuransi  all risk  (asuransi atas semua resiko yang dapat dialami oleh kendaraan bermotor, kecuali resiko banjir dan resiko huru-hara, yang dapat dibeli dengan tambahan premi), dan (2) asuransi  total loss only  (asuransi hanya dibayarkan apabila terjadi  total loss , misalnya mobil hilang dicuri, atau mengalami kecelakaan dengan kerusakan sedikitnya 70%).
Premi untuk asuransi  all risk  lebih mahal dibanding premi untuk asuransi  total loss only  (TLO). Kalau kendaraan dibeli secara kredit (KKB) dari bank atau perusahaan  leasing , maka persyaratan untuk memiliki asuransi, baik  all risk  maupun total loss only , akan dipersyaratkan oleh kreditur.
Adanya jaminan asuransi ini membuat pihak kreditur terlindungi, dalam arti jika debitur lalai membayar kewajibannya, maka jaminan dapat disita untuk membayar utang-utang debitur. Dengan demikian, sukubunga KKB yang dibebankan oleh bank atau perusahaan leasing dapat ditekan lebih rendah (dibanding kredit tanpaagunan, misalnya).
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM