Perluas Akses Pendanaan, BEI Ubah Peraturan Pencatatan Efek Bersifat Utang
Tuesday, May 26, 2020       10:04 WIB

Ipotnews - Guna mendukung pendanaan melalui pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B tentang perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang tertanggal 20 Mei 2020 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/5), Peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan pada 25 November 2004.
Perubahan peraturan ini mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan yang tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Peraturan ini juga mengatur pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan beraset skala kecil dan menengah serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini.
Cakupan Peraturan I-B ini juga mengenai perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.
"Dalam peraturan ini, BEU juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan aset skala kecil dan menengah, green bond, obligasi daerah dan bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek".
Pada Surat Keputusan (SK) Peraturan I-B ini, BEI juga menetapkan insentif tambahan bagi pencatatan obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK.
Aji menambahkan, SK ini menetapkan ketentuan pencatatan sukuk yang mengacu pada Peraturan I-B sampai diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan dengan tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.
SK dalam Peraturan I-B juga menetapkan ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini. Selain itu, menetapkan ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini.
SK dalam Peraturan I-B juga menetapkan ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke BEI paling lambat sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5 yang dihitung secara proporsional sampai Desember 2020.
Melalui perubahan peraturan ini, BEI berharap bisa memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong, lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam dan bisa memajukan pasar modal maupun ekonomi Indonesia.(Budi)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM