IDXC hannel - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atauSritex() disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pertengahan 2021. Kondisi emitentekstilyang tengah menghadapi pailit tersebut membuat sahamnya berpotensi dikeluarkan dari bursa alias delisting .
Komisaris Utama Sritex,Iwan Setiawan Lukmintomengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal potensi penghapusan saham dari papan bursa. Saat ini, kata dia, perseroan masih menunggu putusan kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin yang terkait teknis sekali, saya mungkin nggak bisa jawab ya. Jadi kami tetap menunggu proses kasasi ini," ujar Iwan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Sritex sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang yang menjatuhkan vonis pailit karena dinilai gagal melakukan kewajiban utangnya. Anak Pendiri Sritex HM Lukminto itu berharap kasasi yang dinyatakan lengkap pada 12 November 2024 itu dikabulkan oleh hakim MA.
"Semoga kasasi ini kita in favour (menguntungkan) di kita ya maksudnya, jadi ini yang harapan kami," ujar Iwan Setiawan.
Berdasarkan catatan IDX Channel , BEI menghentikan sementara perdagangan (suspensi) atas saham sejak Mei 2021. Saat itu, perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut gagal membayar Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan pada 2018.
Baru-baru ini, regulator menegaskan suspensi atas saham di seluruh pasar menyusul putusan pailit atas Sritex yang menyangkut kelangsungan usaha ( going concern ) perseroan. Kebijakan yang dirilis pada 21 Oktober 2024 itu semakin memperkuat suspensi yang berlaku sejak lebih dari tiga tahun lalu, sehingga memperbesar peluang saham didepak dari pasar modal.
Sumber : idxchannel.com
powered by: IPOTNEWS.COM