Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 14 Agustus 2025: Loncat Tinggi
Thursday, August 14, 2025       09:16 WIB

JAKARTA, investor.id- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk () atau Antam pada Kamis (14/8/2025) loncat tinggi sebesar Rp 16.000 ke level Rp 1.933.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam () sempat jatuh lagi Rp 7.000 di level Rp 1.917.000 per gram pada Rabu (13/8/2025).
Pada Selasa (12/8/2025), harga emas Antam anjlok parah Rp 21.000 di level Rp 1.924.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi harga emas Antam () sepanjang masa ( all time high /ATH) berada di level Rp 2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis (14/8/2025) juga terkerek sebanyak Rp 16.000 menjadi Rp 1.779.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback .
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Kamis (14/8/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.016.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.933.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.806.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.684.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 9.440.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 18.625.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 46.937.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 93.795.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 187.512.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 468.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 936.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.873.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : investor.id