PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa efek bersifat ekuitas PT Artha Mahiya Investama Tbk dimasukkan ke dalam Pemantauan Khusus.
- Efek mulai berada dalam Pemantauan Khusus efektif per 20 Juli 2026.
- Kriteria yang diterapkan adalah Kriteria 3: tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
- Surat keputusan nomor Peng-PK-00053/BEI. PLP/07-2026 dikeluarkan oleh Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat.
- Informasi lengkap dapat diakses di situs IDX dengan kata kunci "Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus".
Sumber : AI Report