AI Report - Sanksi (SMMF)
Monday, July 20, 2026       18:52 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Sinar Mas Multifinance dikenai sanksi keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan tahun 2025.

  • Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 seharusnya diserahkan paling lambat 31 Maret 2026, namun PT Sinar Mas Multifinance belum melaporkan hingga batas waktu peringatan tertulis kedua.
  • Karena tidak memenuhi kewajiban dalam 15 Hari Bursa setelah peringatan kedua, perusahaan menerima Peringatan Tertulis Ketiga pada 2 Juli 2026.
  • Sanksi yang dikenakan adalah SP3 tanpa denda (denda = 0).
  • PT Sinar Mas Multifinance merupakan satu-satunya perusahaan asuransi atau holding asuransi yang belum melaporkan di antara 51 perusahaan terkait.
Source: AI Report
Stock: SMMF
Published: 20 Jul 2026
This content is AI-generated. Please verify with the official IDX document.

Sumber : AI Report