PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Sinar Mas Multifinance dikenai sanksi keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan tahun 2025.
- Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 seharusnya diserahkan paling lambat 31 Maret 2026, namun PT Sinar Mas Multifinance belum melaporkan hingga batas waktu peringatan tertulis kedua.
- Karena tidak memenuhi kewajiban dalam 15 Hari Bursa setelah peringatan kedua, perusahaan menerima Peringatan Tertulis Ketiga pada 2 Juli 2026.
- Sanksi yang dikenakan adalah SP3 tanpa denda (denda = 0).
- PT Sinar Mas Multifinance merupakan satu-satunya perusahaan asuransi atau holding asuransi yang belum melaporkan di antara 51 perusahaan terkait.
Sumber : AI Report