- Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No.31/POJK.04/2015.
- Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek tercatat sesuai ketentuan III.2.1 dalam Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025.
- Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu menurut POJK No.4/2024 dan telah melakukan keterbukaan informasi secara berkala mengenai kepemilikan saham.
- Hingga surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam 3 bulan ke depan yang akan mempengaruhi pencatatan saham di Bursa, tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik, dan pemegang saham utama tetap mempertahankan kepemilikannya.
Sumber : AI Report