Ada Potensi Hambat IPO BUMN, DPR Beri Ruang Perubahan UU Pasar Modal
Monday, June 24, 2019       17:05 WIB

Ipotnews - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mempertanyakan eksistensi UU Pasar Modal yang kerap disebut-sebut menjadi salah satu faktor penghambat proses penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan BUMN .
"Apakah UU Pasar Modal ini perlu diubah? Dan, (pasal-pasal) apa saja seharusnya akan diubah? Karena, disebutkan posisi UU ini menghambat IPO BUMN atau menghambat proses listing," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BE) di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/6).
Misbakhun mengungkapkan, jika keberadaan UU Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa keuangan, terutama industri pasar modal, maka tidak tertutup kemungkinan untuk mengubah UU yang terbilang tua tersebut.
"UU Pasar Modal kita sudah lama, sudah ada sejak tahun pada 1995. Apakah masih sesuai dengan perkembangan zaman? Apakah masih memadai dengan perkembangan yang ada saat ini," ucap Misbakhun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika keberadaan UU Pasar Modal sudah tidak sejalan dengan dinamika industri pasar modal, maka DPR dan pemerintah akan melakukan penyesuaian pada UU tersebut. "Kami harus sesuaikan UU itu dengan kondisi pasar apalagi fraud di sektor keuangan semakin banyak dan beragam," tuturnya.
Namun di tempat yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Elviana mempertanyakan sikap BEI yang secara mudah memoloskan PT Bliss Properti Indonesia Tbk () melakukan IPO dengan melepas saham ke publik sebanyak 1,7 miliar lembar dengan harga penawaran Rp150 per saham.
"Bliss itu laporan keuangannya negatif dan kinerjanya juga tidak terlalu baik. Tetapi, kenapa dia bisa menjual sahamnya di pasar modal? Bagaimana evaluasinya? Mayoritas perusahaan seperti itu hanya sebatas mencari label Tbk," papar Elviana.
(Budi)

Sumber : admin