Apakah Pendapatan pada Masa Pensiunmu (Retirement Income) Sudah Cukup?
Monday, February 10, 2025       15:31 WIB

Pada artikel sebelumnya yang berjudul  '3 Kunci Dalam Menyusun Pendapatan Pada Masa Pensiun (Retirement Income Planning)'  kita telah mengetahui bahwa dalam menyusun Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Plan ), kita harus menggunakan tiga kunci ini:
(1). Aset Dana Pensiun Berupa Pendapatan Pasti ( guaranteed income ) dipergunakan untuk membayar biaya-biaya rutin (biaya-biaya yang pasti akan terjadi).
(2). Aset Dana Pensiun di Luar Pendapatan Pasti ( guaranteed income ) dipakai untuk mencapai pertumbuhan ( growth ) dalam jangka panjang.
(3). Bersikap fleksibel dan bersedia mengubah rencana pendapatan masa pensiun ( retirement income plan ) sejalan dengan berjalannya waktu.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang satu pertanyaan yang sering sekali menghantui seseorang yang akan segera pensiun: apakah pendapatan saya pada masa pensiun ( my retirement income ) akan mencukupi (untuk menutupi semua biaya-biaya yang akan terjadi pada masa pensiun)?
Pada waktu seseorang menyusun rencana pensiunnya, baik secara mandiri ( do it yourself ) maupun dengan bantuan perencana keuangan ( financial planner ), pada umumnya orang hanya berfokus pada bagaimana caranya mencapai jumlah Dana Pensiun sebesar mungkin. Jadi, fokus dari perencana pensiun itu adalah bagaimana caranya menabung Dana Pensiun dan bagaimana mencapai pertumbuhan aset Dana Pensiun itu yang terbesar dan tercepat sesuai dengan toleransi resiko dari subjek (calon pensiunan).
Sementara itu, persoalan perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income ) jarang mendapatkan perhatian yang cukup. Seringkali orang hanya mengasumsikan bahwa pengeluaran pada masa pensiun adalah 80% dari pengeluaran pada waktu masih aktif bekerja. Pengeluaran pada masa pensiun ini lalu dikalikan dengan usia harapan hidup seseorang, maka akan diperoleh suatu jumlah Dana Pensiun yang wajib dimiliki oleh seorang pensiunan untuk dapat pensiun dengan nyaman.
Pada artikel lain, kita telah pernah membahas kelemahan atau kekurangan dari asumsi pengeluaran pada masa pensiun sebesar 80% dari besarnya pengeluaran sewaktu masih aktif bekerja. Ambil contoh sederhana, misalnya usia harapan hidup seorang laki-laki saat ini adalah 68 tahun dan ia pensiun pada usia 58 tahun. Berarti, ada jangka waktu selama 10 tahun sejak ia pensiun yang harus dibiayai dari Dana Pensiunnya.
Lalu bagaimana jika, setelah pensiun, ternyata orang ini hidup sampai usia 88 tahun? Kemudian, dalam jangka waktu 20 tahun sejak pensiun, kita hanya menghitung biaya pengeluaran sebesar 80% dari biaya sewaktu masih aktif bekerja. Apakah biaya sewaktu masih aktif bekerja 20 tahun yang lalu itu masih relevan?
Saran dari kami, pergunakanlah angka 80% dari biaya sewaktu masih aktif bekerja itu hanya sebagai perkiraan (ancar-ancar) saja dari biaya-biaya yang akan dikeluarkan pada masa pensiun. Tetapi, kita tetap harus mengetahui keterbatasan dari setiap aturan umum ( rules of thumb ) yang dipakai dalam perencanaan keuangan.
Mulailah dari menghitung pengeluaran-pengeluaran (biaya-biaya) yang akan terjadi
Untuk mengetahui apakah jumlah Dana Pensiun yang kita kumpulkan akan cukup untuk menutupi semua pengeluaran (biaya-biaya) pada masa pensiun supaya bisa hidup dengan nyaman, kita harus memulai dari menghitung besarnya pengeluaran-pengeluaran atau biaya-biaya ( expenses ) yang akan terjadi pada masa pensiun.
Tentu saja, kita harus membuat perhitungan ini sebelum kita benar-benar pensiun, sehingga kita akan mempunyai cukup banyak waktu untuk membuat perbaikan-perbaikan jika seandainya pendapatan ( income ) pada masa pensiun yang kita miliki ternyata tidak cukup untuk menutupi semua pengeluaran-pengeluaran (biaya-biaya) pada masa pensiun kita.
Mulailah dengan menghitung besarnya pengeluaran-pengeluaran (biaya-biaya) rutin setiap hari (biaya makan dan minum, biaya perbaikan rumah, biaya transportasi, dan biaya pembayaran ongkos-ongkos utilitas). Kemudian, tambahkan biaya-biaya pemeliharaan kesehatan, biaya hiburan ( entertainment ), dan biaya bepergian ( traveling ). Setelah itu, tambahkan lagi biaya-biaya pembelian pakaian sesuai gaya hidup ( life style ) Anda dan semua biaya-biaya yang tidak wajib ( wants ) untuk Anda keluarkan.
Tidak semua pengeluaran (biaya) ini harus Anda keluarkan. Biaya-biaya ini hanya dibuat sebagai simulasi akan biaya-biaya yang mungkin akan dikeluarkan apabila Anda (pensiunan) memiliki cukup banyak uang yang dapat diperoleh dari pendapatannya selama masa pensiun ( retirement income ).
Fase-fase pengeluaran seorang pensiunan
Sesungguhnya, berdasarkan pengamatan terhadap banyak orang yang telah pensiun, pengeluaran seorang pensiunan tidaklah tetap jumlahnya selama masa pensiun. Pengeluaran seorang pensiunan pada umumnya dapat dibagi ke dalam tiga fase yang berbeda:
  • Fase #1: pengeluaran yang lebih tinggi pada awal masa pensiun,
  • Fase #2: pengeluaran yang relatif lebih rendah untuk jangka waktu yang panjang sesudahnya, dan
  • Fase #3: pengeluaran yang lebih besar menjelang masa akhir kehidupan.

Dengan mengetahui fase-fase pengeluaran dari seorang pensiunan, kita dapat mengatur ulang besarnya pengeluaran-pengeluaran ( expenses ) pada masa pensiun. Pengeluaran-pengeluaran pada masa pensiun tidak sama besar setiap bulan atau setiap tahunnya.
Sumber-sumber pendapatan pada masa pensiun ( retirement income )
Setelah memperoleh gambaran yang jelas tentang pengeluaran-pengeluaran ( expenses ) yang akan terjadi pada masa pensiun, kini kita harus memastikan bahwa kita akan memiliki pendapatan ( income ) yang cukup pada waktu kita pensiun nanti. Bagi seorang karyawan, sumber-sumber pendapatan pada masa pensiun (retirement income) terdiri dari:
1. Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS -TK (Badan Pengelola Jaminan Sosial-Tenaga Kerja)
JHT merupakan simpanan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin bahwa setiap pekerja pada masa pensiunnya akan memiliki dana pensiun yang cukup untuk menopang kehidupannya. Tetapi, karena sifat JHT hanya sebagai dana pensiun wajib, tentu saja JHT hanya cukup untuk dipakai menutupi biaya-biaya pokok pada saat peserta JHT itu pensiun.
Besarnya persentase iuran (tabungan Dana Pensiun) dalam JHT dibuat seragam untuk semua peserta berdasarkan golongan kepangkatan atau golongan gaji pegawai tersebut. Besarnya iuran JHT tidak dibuat berdasarkan konsultasi dengan peserta atas keinginan atau kebutuhannya pada waktu pensiun nanti. Besarnya JHT misalnya tidak memperhitungkan kalau seorang pensiunan ingin membuka usaha (berwiraswasta), atau ingin pindah (relokasi) ke kota lain ketika pensiun nanti.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK )
Meski pun sudah semakin jarang ada Perusahaan (pemberi kerja) yang memiliki DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan mengikut-sertakan karyawan-karyawannya dalam DPPK itu, mungkin masih ada DPPK yang masih berdiri saat ini (terus terang, penulis tidak mempunyai informasi yang cukup tentang hal ini).
Kalau DPPK merupakan Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, maka DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh Bank atau oleh Perusahaan Asuransi Jiwa. Peserta DPLK adalah karyawan-karyawan Perusahaan atau para pekerja mandiri (dokter, lawyer, atau entrepreneur lainnya).
Baik DPPK mau pun DPLK merupakan lembaga yang menampung dana simpanan peserta sebelum pensiun, dan bertujuan untuk mencapai hasil pengembangan dana pensiun yang sebesar-besarnya. Dengan demikian, baik DPPK maupun DPLK merupakan sumber pendapatan ( income ) bagi pensiunan.
3. Tabungan Dana Pensiun Pribadi ( TDPP )
Tabungan Dana Pensiun Pribadi ( TDPP ) ini adalah tabungan yang berisi segala macam rekening atau aset-aset lainnya yang dimiliki oleh individu sebagai tambahan atas Dana Pensiun yang sudah disimpan melalui JHT (Jaminan Hari Tua). Kita tahu bahwa JHT merupakan tabungan Dana Pensiun wajib yang diselenggarakan pemerintah. Ke-ikut-serta-an seorang pegawai dalam JHT adalah wajib dan didukung oleh Undang-Undang. Di US, program Dana Pensiun wajib ini dikenal sebagai rule 401(k).
Sebaliknya Tabungan Dana Pensiun Pribadi ( TDPP ) hanyalah istilah dari penulis untuk mendapatkan padanan atas istilah IRA (Individual Retirement Account) di US. TDPP ini adalah Tabungan Dana Pensiun Pribadi yang disimpan sendiri oleh seorang individu yang hendak mempersiapkan pensiunnya supaya dapat mencapai level yang lebih tinggi dari Dana Pensiun wajib melalui JHT.
Ambil contoh, misalnya seorang karyawan yang bercita-cita untuk berwiraswasta membuka bisnis perdagangan daring (on-line) pada waktu pensiun nanti. Untuk itu, karyawan ini lalu menabung sendiri Dana Pensiun sesuai dengan perkiraan kebutuhannya akan bisnis daring (on-line) tersebut. Tabungan Dana Pensiun ini dapat berupa, misalnya, beberapa rekening Reksa Dana yang dibuka pada para Manajer Investasi.
4. Simpanan Dana Pensiun Lainnya
Tanah kosong, toko kelontong, hewan ternak, kebun sayur, dan lain-lain yang diperuntukkan sebagai Dana Pensiun namun tidak masuk dalam TDPP (Tabungan Dana Pensiun Pribadi) dimasukkan ke dalam golongan simpanan Dana Pensiun lainnya. Simpanan Dana Pensiun ini jika dibutuhkan dapat dijadikan tunai untuk membiayai kebutuhan pada masa pensiun.
 Oleh : Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS