Apexindo Teken Perjanjian Penerbitan OWK
Tuesday, February 23, 2021       16:50 WIB

Jakarta-- PT Apexindo Pratama Tbk () menandatangani perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) pada 19 Februari 2021.
Perseroan telah menerima persetujuan kreditor dan homologasi pengadilan dalan proses PKPU untuk restrukturisasi utang-utang tertentu dengan cara-cara tertentu yang tertuang dalam perjanjian perdamaian tertanggal 13 Mei 2019 dan diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pda 16 Mei 2019.
Berdasarkan perjanjian perdamaian tersebut, perseroan akan menerbitan OWK kepada para pemegang OWK sesuai dengan proporsi yang diatur dalam perjanjuan penerbitan OWK (tranche 1 dan 2) yang akan memberikan hak mutlak kepada para pemegang OWK untuk mengkonversikannya dengan sejumlah saham konversi.
Dokumen perjanjian OWK tranche 1 ditandatangani pada 19 Februari 2021 dan dokumen perjanjian OWK tranche 2 ditandatangani pada 20 Februari 2021.
"Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan perusahaan dimana perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang semakin berkurang, serta arus kas yang lebih kuat di masa mendatang," kata Direktur Utama , Zainal Abidinsyah Siregar dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/2).

Sumber : IMQ21.COM