BJBR Bersama 23 Bank BPD Dukung Samsat Online
Friday, November 16, 2018       14:15 WIB

Ipotnews- Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk () bersama 23 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 4 Bank BUMN , dan 3 Bank Swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, PT. Jasa Raharja (Persero) dan 23 Provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan mengenai layanan Samsat Online (e-Samsat) Nasional.
"Nota kesepahaman e-Samsat Nasional yang telah kami tanda tangani hari ini meliputi pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahunan," ujar Ahmad Irfan, Direktur Utama dalam rilis perseroan, Jumat (16/11).
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang turut hadir menyaksikan penandatanganan naskah MoU di Kuta, Bali tersebut secara khusus memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi jawa barat yang mempelopori inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama dengan bank bjb melalui produk perbankan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah jawa barat dan bank bjb telah membantu POLRI dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan pajak kendaran bermotor melalui pengembangan inovasi e-samsat dan layanan samsat lainnya termasuk salah satunya adalah samsat gendong," ujar Tito.
Lebih lanjut, Ahmad Irfan menyatakan terima kasih untuk dukungan Polri atas inovasi produk Samsat yang terus dikembangkan oleh tim pembina samsat jabar bersama bank bjb.
Pada bagian lain, Ahmad Irfan mengatakan, keuntungan dari penerapan samsat online nasional ini adalah akan memberi kemudahan kepada para wajib pajak yang memiliki kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dapat melakukan pembayaran di seluruh jaringan kantor ataupun jaringan elektronik bank yang telah bekerja sama.
"Para wajib pajak itu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui jaringan bank yang sudah ikut kerja sama dalam e-Samsat Nasional. Begitupun sebaliknya, nasabah bank bjb yang memiliki kendaraan yang tercatat di luar Jawa Barat juga bisa melakukan pembayaran pajaknya melalui channel bank bjb (atm, sms banking dan bjb net)," terangnya.
(Dadag)

Sumber : admin