Bagaimana Cara Menyusun Rencana Aksi untuk Mencapai Tujuan Keuangan?
Wednesday, November 03, 2021       18:44 WIB

Pada artikel sebelumnya tentang  Menyusun Rencana Keuangan Pribadi , kita telah membahas bahwa suatu rencana keuangan pribadi dapat kita bagi atas enam tahapan, yaitu: (1) mengukur kondisi keuangan saat ini, (2) menentukan tujuan keuangan yang ingin dicapai, (3) mendata semua alternatif yang ada, (4) mengevaluasi alternatif yang paling mungkin dilakukan, (5) Menyusun rencana aksi dari tujuan keuangan, dan (6) melakukan review secara berkala atas rencana keuangan.
Jika kita telah menyelesaikan tahapan (1) sampai dengan (4), maka kita kemudian harus menyusun rencana aksi ( action plan ) dari tujuan keuangan ( goals ) yang hendak kita capai.
Suatu rencana aksi tidak harus disusun terlalu mendetail, tapi jangan pula menyusunnya terlalu longgar. Di samping kesulitan dalam penyusunannya, kita tentu tidak menginginkan bahwa kita telah berubah menjadi terlalu "pelit" karena rencana keuangan yang kita susun telah demikian mendetail.
Cukuplah jika suatu rencanaaksi ( action plan ) yang baik telah mencakup tiga hal ini; (1) adanya anggaran pemasukan-pengeluaran, (2) adanya dana darurat ( emergency fund ), dan (3) adanya cara mengelola utang yang ada.
Menyusun anggaran pemasukan-pengeluaran atau  budget  penting sekali dilakukan untuk menghindari pengeluaran yang "terpaksa" dilakukan karena kita tidak mempunyai rencana tentang apa yang akan kita lakukan dengan uang pendapatan atau pemasukan yang ada. Pengeluaran-pengeluaran ini biasanya adalah pengeluaran yang bersifat 'keinginan' saja, dan bukan pengeluaran-pengeluaran atas hal-hal yang benar-benar 'dibutuhkan'.
Dengan adanya anggaran ( budget ) yang telah dibuat lebih dahulu, kita dapat memilah-milah mana pengeluaran yang bersifat keinginan ( want ) dan mana pengeluaran yang benar-benar harus dilakukan ( need ). Pengeluaran yang bersifat keinginan misalnya adalah keinginan membeli mobil model terbaru, sementara mobil yang lama yang dipakai saat ini masih bagus.
Kita telah sering mendengar pendapat para perencana keuangan, bahwa dana darurat yang dibutuhkan seseorang besarnya adalah tiga hingga enam bulan dari pengeluaran bulanan orang itu. Perlu diingat bahwaangka 3 s/d 6 bulan itu adalah angka perkiraan saja, dan harus dihitung ulang jika perencanaan keuangan dibuat untuk wiraswasta ( entrepreneur ) atau pada situasi ekonomi yang tidak normal (pandemi Covid).
Perkiraan kebutuhan pengeluaran seorang karyawan biasanya lebih gampang diperkirakan dibandingkan pengeluaran seorang wiraswasta (entrepreneur) dan pengeluaran pada situasi ekonomi normal juga akan lebih mudah diperkirakan dibandingkan pengeluaran pada masa pandemic Covid seperti sekarang ini.
Untuk amannya, saya kira saat ini kita perlu dana cadangan sebesar 6 s/d 12 bulan pengeluaran bulanan. Dana cadangan ini diperlukan untuk kejadian-kejadian tak terduga, misalnya PHK (pemutusan hubungan kerja), sakit yang lama, keluarga atau pasangan yang meninggal dunia, dll.
Rencana aksi terakhir adalah mengelola utang yang ada. Utang pribadi biasanya dapat dibagi atas: utang jangka pendek (misalnya utang kartu kredit yang berjangka waktu kurang dari 1 tahun), utang jangka menengah (misalnya utang kredit mobil atau kredit motor yang berjangka waktu1 tahun s/d 5 tahun), dan utang jangka panjang (misalnya utang KPR yang berjangka waktu di atas 5 tahun s/d 15 tahun).
Yang perlu diperhatikan di sini adalah makin panjang jangka waktu utang, biasanya bunga pinjamannya makin rendah. Dengan demikian, kredit-kredit berjangka waktu pendek, seperti pinjaman kartu kredit akan dibebani dengan suku bunga yang tinggi pula. Demikian pula, kredit-kredit yang mudah diperoleh, biasanya diikuti dengan suku bunga yang lebih tinggi pula. Misalnya, kredit KTA (Kredit Tanpa Agunan).
Dalam mengelola utang yang ada, perlu diingat bahwa:
  • Pertama,kita harus memprioritaskan untuk membayar pinjaman yang berbunga tinggi lebih dahulu. Jadi, kita pertama-tama harus melunasi utang-utang kartu kredit, kemudian berlanjut ke utang-utang KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), baru kemudian utang KPR. Tetapi perlu juga dipertimbangkan adanya biaya denda atas pelunasan utang lebih awal ( prepayment ) yang dibebankan oleh pihak bank atau perusahaan  leasing  kepada debitur.
  • Kedua, sebaiknya kita tidak berutang kepada terlalu banyak pihak kreditur. Jadi, misalnya mempunyai tiga buah kartu kredit semuanya dengan saldo debit. Sebaiknya kita mulai melunasi kartu kredit itu, dimulai dengan kartu kredit dengan saldo terkecil. Hal ini perlu kita lakukan supaya kita hanya berutang pada lebih sedikit kreditur, dan dengan melunasi utang-utang (yang lebih kecil) kita akan makin termotivasi bahwa kita sanggup melunasi utang-utang yang ada.

 Oleh:  
 Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS