Bayar Denda Annual Fee Listing, BEI Cabut Suspensi SUGI
Tuesday, March 19, 2019       10:54 WIB

Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sugih Energy Tbk (), lantaran perseroan telah membayar denda keterlambatan pembayaran annual fee listing 2019.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Vera Florida, telah memenuhi kewajiban pembayaran annual fee listing, terkait dengan pembayaran denda keterlambatan annual fee listing 2019.
"Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Sugih Energi Tbk di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak Sesi I perdagangan efek pada hari ini," kata Vera di Jakarta, selasa (19/3).
Dengan demikian, jelas Vera, pada hari ini saham kembali diperdagangkan di seluruh pasar. Sebelumnya, BEI memperpanjang masa suspensi perdagangan karena belum membayar denda Biaya Pencatatan Tahunan 2019.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Februari 2019 merupakan batas akhir pembiayaan pokok dan denda annual listing fee 2019, namun belum memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Maka, pada 18 Februari 2019, BEI memperpanjang masa suspensi perdagangan efek .
(Budi)

Sumber : admin