- Prajogo Pangestu jual sebagian kecil saham untuk tingkatkan free float
- Bursa dorong transparansi lewat aturan minimal 15% saham publik
- Emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi terancam aksi jual hingga delisting
Ipotnews - Konglomerat Prajogo Pangestu mulai melepas sebagian kecil kepemilikan di perusahaannya yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring dengan ketentuan besaran kepemilikan yang diperketat, yang memaksa emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi meningkatkan porsi saham untuk investor publik.
Prajogo Pangestu menjual 0,56% saham di perusahaan holding batu bara dan pertambangan Petrindo Jaya Kreasi () guna meningkatkan free float, berdasarkan keterbukaan informasi bursa pada Kamis (9/4). Entitas terafiliasinya, Green Era Energy, pekan ini juga melepas sebagian kecil saham di Barito Renewables Energy ().
Langkah ini terjadi di tengah upaya bursa saham Indonesia menghindari penurunan status menjadi pasar frontier oleh MSCI yang berpotensi memicu arus keluar dana asing. Untuk meningkatkan transparansi kepemilikan, bursa mengusulkan aturan baru yang mewajibkan free float minimal 15% dalam tiga tahun.
Barito Renewables bersama Dian Swastatika Sentosa () milik keluarga Widjaja termasuk dalam sembilan perusahaan yang disorot regulator karena kepemilikan terkonsentrasi di atas 95%, yang memicu aksi jual saham.
"Pangestu kemungkinan hanya ingin mengikuti aturan," kata Christopher Andre Benas, Kepala Riset di BCA Sekuritas. Ia berharap para taipan lain mengikuti langkah serupa.
Penjualan saham lebih merupakan sinyal ke pasar, karena perusahaan tersebut sebenarnya sudah memenuhi ketentuan free float 15,9% per Desember lalu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia yang dirilis Februari. Setelah transaksi, Pangestu masih menggenggam 82,86% saham. Sahamnya sempat melonjak hingga 11% pada Jumat hari ini.
Pihak Barito merujuk pada keterbukaan informasi dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Akar persoalan terletak pada struktur pasar saham Indonesia yang sejak lama didominasi konglomerasi keluarga dengan puluhan entitas, baik terbuka maupun tertutup, di berbagai sektor mulai dari tambang hingga petrokimia.
Pengetatan aturan ini juga mendorong perusahaan infrastruktur telekomunikasi Solusi Tunas Pratama -- yang dikendalikan oleh pewaris Grup Djarum, Martin Hartono dan Victor Hartono -- untuk mempertimbangkan delisting alih-alih memenuhi ambang batas free float baru.(Bloomberg)
Sumber : admin