Bursa Luncurkan 3 Indeks Baru, Ini Perinciannya
Thursday, May 17, 2018       10:24 WIB

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan tiga indeks saham baru, yakni IDX High Dividend 20, IDX BUMN 20, dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
IDX High Dividend 20 yakni indeks atas harga 20 saham perusahaan tercatat yang secara rutin membagikan dividen tunai dan memiliki imbal hasil dividen (dividend yield) kepada para pemegang sahamnya.
Adapun IDX BUMN 20 adalah indeks harga atas 20 saham perusahaan tercatat yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), dan afiliasinya.
Sementara itu, JII70 adalah indeks atas 70 saham syariah yang memiliki kapitalisasi pasar dan likuiditas transaksi tinggi.
BEI berharap ketiga indeks saham baru ini dapat menjadi menjadi alternatif acuan bagi para investor dan pengelola dana dalam melakukan investasi.
"Dengan indeks baru ini investor semakin banyak pilihan," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat peluncuran indeks tersebut di Gedung BEI, Kamis (17/5/2018).
Konstituen Indeks IDX High Dividend 20 adalah saham dari perusahaan tercatat yang membagikan dividen tunai selama 3 tahun terakhir serta memiliki rata-rata harian nilai transaksi reguler untuk periode 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan terakhir masing-masing lebih besar dari Rp1 miliar.
Indeks IDX High Dividend 20 dipilih berdasarkan imbal hasil dividen, kriteria likuiditas, serta kapitalisasi pasar.
Indeks IDX BUMN 20 dipilih dari saham perusahaan BUMN , BUMD , dan afiliasinya yang telah tercatat selama 6 bulan.
Selanjutnya Indeks IDXBUMN20 dipilih berdasarkan kriteria likuiditas, jumlah hari diperdagangkan, dan kapitalisasi pasar.
Sementara itu, Indeks JII70 dipilih dari saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia ( ISSI ) dan telah tercatat selama 6 bulan terakhir. Indeks JII70 dipilih menggunakan kapitalisasi pasar dan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler.
Metode penghitungan Indeks IDX High Dividend 20 menggunakan metode Capped Dividend Yield Adjusted Free-Float Market Capitalization Weighted. Indeks ini menggunakan nilai kapitalisasi pasar dan jumlah saham beredar di publik ( free float ) sebagai bobot dengan penyesuaian menggunakan imbal hasil, serta mengenakan batasan bobot dalam indeks paling tinggi untuk satu saham adalah 15 persen.
Sementara itu metode penghitungan Indeks IDX BUMN 20 menggunakan metode Capped Market Capitalization Weighted atau menggunakan kapitaliasi pasar sebagai bobot serta mengenakan batasan bobot dalam indeks paling tinggi untuk satu saham adalah 15 persen.
Adapun, metode perhitungan indeks JII70 sama dengan mayoritas indeks saham yang ada di BEI, yakni Market Capitalization Weighted.
BEI akan melakukan 2 jenis evaluasi berkala atas Indeks IDX High Dividend 20 dan IDX BUMN 20 yaitu evaluasi mayor yang mencakup evaluasi atas konstituen dan penyesuaian kembali bobot saham dalam indeks. Selanjutnya adalah evaluasi minor yang hanya mencakup penyesuaian kembali bobot saham dalam indeks.
Untuk indeks IDX High Dividend 20, evaluasi mayor dilakukan setiap akhir bulan Januari dan selanjutnya akan efektif setiap hari bursa pertama di bulan Februari. Evaluasi Minor untuk indeks tersebut dilakukan setiap akhir bulan Juli dan selanjutnya akan efektif setiap hari bursa pertama di bulan Agustus.
Evaluasi mayor indeks IDX BUMN 20 dilakukan setiap akhir bulan Januari dan Juli untuk selanjutnya akan efektif setiap hari bursa pertama di bulan Februari dan Agustus. Evaluasi Minor untuk indeks IDX BUMN 20 dilakukan setiap akhir bulan April dan Oktober untuk selanjutnya akan efektif setiap hari bursa pertama di bulan Mei dan November.
Indeks JII70 akan dilakukan peninjauan berkala setiap akhir bulan Mei dan November untuk selanjutnya akan efektif setiap hari bursa pertama di bulan Juni dan Desember. Periode ini mengikuti jadwal peninjauan berkala ISSI dan Jakarta Islamic Index (JII).
BEI menetapkan tanggal dasar untuk indeks IDX High Dividend 20 dan IDX BUMN 20 pada 30 Januari 2009 dengan nilai dasar 100. Sementara untuk indeks JII70 ditetapkan tanggal dasar pada 29 Mei 2009 dengan nilai dasar 100.

Sumber : BISNIS.COM