CBMF dan AYLS Kena Sanksi Suspensi, MGRO Masuk Daftar UMA
Wednesday, September 22, 2021       09:15 WIB

Ipotnews - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Cahaya Bintang Medan Tbk () dan PT Agro Yasa Lestari Tbk (), sedangkan saham PT Mahkota Group Tbk () masuk ke dalam radar pemantauan Bursa karena pergerakan harga yang tidak wajar.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (22/9), pemberian sanksi suspensi tersebut karena harga saham dan mengalami kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
"Dalam rangka cooling down, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham dan pada perdagangan 22 September 2021," kata Lidia.
Lebih lanjut dia menyebutkan, pemberian sanksi suspensi kepada dan tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai yang bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi di kedua saham itu.
Pada sisi lain, BEI juga memutuskan untuk mencabut sanksi suspensi terhadap perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk () yang kemarin dilarang untuk ditransaksikan, karena sebelumnya mengalami penurunan harga kumulatif secara signifikan.
Maka, mulai Sesi I perdagangan hari ini BEI kembali membuka perdagangan di pasar regular maupun pasar tunai. Sebagaimana diketahui, pada perdagangan 10 Agustus 2021 harga sempat menyentuh level tertinggi Rp1.205, meski akhirnya ditutup pada level Rp900. Pasca menyentuh level tertinggi, harga berbalik melemah ke level Rp222 pada perdagangan 20 September 2021.
Sementara itu, lanjut Lidia, saat ini BEI sedang memantau perkembangan pola transaksi saham yang sebelumnya mengalami pergerakan tidak wajar. "Dengan ini kami menginformasikan ada indikasi pola transaksi tidak wajar pada saham yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)," ujar Lidia.
Namun, jelas dia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ".
Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.
Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham .
(Budi)

Sumber : admin