Creative Mobile Adventure Cabut Gugatan PKPU Terhadap RAFI
Sunday, July 13, 2025       08:02 WIB

Ipotnews - PT Sari Kreasi Boga Tbk () secara resmi mengumumkan bahwa PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap Perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan pencabutan tersebut diajukan pada 10 Juli 2025 terkait perkara No. 181/Pdt.Sus- PKPU /2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure mendaftarkan permohonan PKPU terhadap perseroan atas keterlambatan pembayaran fasilitas pembiayaan.
Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk, Eko Pujianto, menyampaikan bahwa hubungan bisnis dengan pihak pemohon hanya sebatas kerja sama pembiayaan jangka pendek. "Perseroan hanya berhubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure, tidak ada hubungan afiliasi baik institusi maupun personal manajemen," tegas Eko dalam keterangannya sebagaimana dikutip Ipotnews, Sabtu (12/7).
Fasilitas pembiayaan yang dimaksud berupa invoice financing sebesar Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari. Fasilitas tersebut jatuh tempo pada Maret 2025 namun mengalami penundaan pembayaran akibat keterlambatan dari sejumlah pelanggan perseroan.
Meski sempat tertunda, Eko menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut tidak bersifat material bagi Perseroan. Fasilitas tersebut merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja Perseroan, dan hanya digunakan untuk modal kerja jangka pendek sesuai project momen.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa manajemen tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas. "Setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya," jelasnya.
(Marjudin/AI)

Sumber : admin