DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp170,29 Miliar
Saturday, January 10, 2026       14:54 WIB
  • DJP menyerahkan tersangka IDP kasus penerbitan faktur pajak fiktif ( TBTS ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.
  • Modus dilakukan pada 2021-2022, melibatkan empat perusahaan penerbit faktur fiktif yang dijual ke perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai PPN.
  • Tersangka dijerat Pasal 39A UU KUP, dengan ancaman penjara 2-6 tahun dan denda 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Ipotnews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ( TBTS ) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Penyerahan tersangka dengan inisial IDP tersebut dilakukan setelah proses penyidikan atas kasus penerbitan dan peredaran faktur pajak fiktif yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp170,29 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aksi penerbitan faktur fiktif dilakukan tersangka IDP dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dengan melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL sebagai pihak penerbit faktur pajak.
Selanjutnya, faktur pajak fiktif tersebut diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.
"Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka," kata Rosmauli dalam siaran pers tadi malam.
Atas perbuatannya, tersangka IDP disangkakan melanggar Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
"Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran," ungkap Rosmauli.
(Adhitya/AI)

Sumber : admin